APAKABARBOGOR– Terbitnya dua kabar pada satu portal berita dengan judul: “Adanya Aliran Dana Kepada Kapolsek Cijeruk Polres Bogor Oleh MNC Lido City Untuk Pemblokiran Jalan Utama Lido”, dan “Kapolsek Cijeruk Todong 18 KADES Sebesar 500 Ribu Diduga Untuk Pembelian Kursi Mako, menuai pertanyaan dari masyarakat akan kebenarannya.
Karena Kapolsek Cijeruk, AKP Didin Komarudin, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima aliran dana dari MNC Lido maupun melakukan pungutan liar (pungli) dari para Kepala Desa (Kades).
Kapolsek menegaskan, hal tersebut setelah dirinya menjadi korban trial by the press (divonis sepihak) oleh pemberitaan yang muncul di sebuah portal www.kabarpubliknews.com.
“Pada hari Senin, 2 Desember 2024, saya sudah mengundang wartawan media yang bersangkutan ke Mapolsek Cijeruk dan saya sudah menyampaikan kepada mereka klarifikasi dan hak jawab saya.
Baca Juga:
KOK Kecamatan Pamijahan Genjot Pengembangan Atlet Voli Muda dan Sarana Olahraga
Baru Dilantik, Kapolresta Bogor Kombes Eko Prasetyo Bergerak Cepat Tumpas Lapak Obat Terlarang
Tapi sampai dengan Selasa pagi, hak jawab saya tidak dimuat oleh mereka,” ungkap AKP Didin Komarudin, dalam rilisnya, Selasa pagi, 3/12 / 2024.
Padahal, sambungnya, dua berita yang telah diterbitkan dalam portal tersebut sama sekali tidak benar.
“Semua isi pemberitaan tersebut bersifat tendensius dan menuduh saya tanpa adanya dasar dan bukti-bukti yang kuat.
Kedua, pemberitaan tersebut merupakan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena sama sekali tidak ada narasumber valid sehingga merupakan fitnah belaka.
Baca Juga:
Asah Kemampuan Hukum, Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Gelar Sidang Peradilan Semu
Keabsahan Perkawinan Beda Agama Pasca adanya Putusan MK Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024
Satnarkoba Polresta Bogor Kota Gerak Cepat, Warung Diduga Penjual Obat Keras Mendadak Tutup
Ketiga, beritanya tidak berimbang, karena saya sendiri tidak dikonfirmasi,” ungkapnya.
Mantan Kapolsek Gunung Putri ini menandaskan bahwa dirinya merasa dirugikan baik secara materi maupun immateri akibat dari pemberitaan tersebut.
“Saya baru tiga bulan bertugas di Kecamatan Cijeruk dan Cigombong ini. Akibat berita tersebut saya diperiksa Propam dan ditegur atasan.
Saya bingung, apa salah saya. Saya telah menempuh hak jawab tapi tidak digubris, Maka saya akan membawa persoalan ini ke Dewan Pers,” tandas AKP Didin.
Baca Juga:
Nekat! Penjual Obat Terlarang Berani Buka Lapak di Depan Kantor Kelurahan Kebon Kelapa
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Begini Respons Masyarakat Terkait Keputusan Prabowo Subianto
Perusahaan Umum Daerah PAM Jaya Naikkan Tarif Air Minum untuk Pelanggan, Mulai Januari 2025
Terkait tudingan dirinya menerima aliran dana dan membekingi MNC Land, AKP Didin kembali menegaskan bahwa aparat kepolisian Polsek Cijeruk hadir di lokasi aksi unjuk rasa untuk mengamankan situasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Polri karena Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan Kawasan Strategis Nasional (KSN).
“Demikian pula soal tuduhan saya melakukan pungutan liar terhadap 18 kepala desa, sama sekali tidak benar. Kami memang sedang membangun ruangan Binmas, dan ada beberapa Kepala Desa yang menyumbang, itu pun tercatat dan sukarela,” tutupnya. (ash)