APAKABARBOGOR.COM – Puluhan warga penggarap dari Kampung Neglasari, Desa Tugu Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, mendatangi kantor desa pada Senin (30/6) siang.
Mereka cemas akan kehilangan tanah garapan yang sudah mereka kelola selama puluhan tahun.
Warga yang terdiri dari petani, pemilik vila, dan masyarakat penggarap ini meminta perlindungan hukum dari Kepala Desa terkait rencana pengukuran lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), atas permohonan perusahaan pemegang HGB, PT BSS.
Dalam audiensi yang digelar di aula kantor desa pukul 13.30–15.30 WIB, Kepala Desa Tugu Jaya menyatakan dukungannya terhadap keresahan warga.
Ia mengaku secara informal telah memperjuangkan aspirasi warga dalam rapat resmi di tingkat Kabupaten Bogor.
“Saya memahami keresahan warga. Bahkan saya sudah mengusulkan agar lahan itu ditetapkan sebagai tanah terindikasi terlantar karena puluhan tahun tidak dikelola oleh PT BSS,” ujar Kades di hadapan warga.
BPN Tolak Usulan, Kades Minta Warga Ajukan Surat Resmi
Kepala Desa menjelaskan, usulan itu pernah ia sampaikan dalam rapat lintas instansi di Pemkab Bogor yang juga dihadiri BPN, Kapolres, Dandim, dan dipimpin langsung oleh Sekda.
Namun, BPN menolak dengan alasan status hukum lahan masih melekat pada HGB lama secara perdata.
Sebagai langkah lanjutan, Kades meminta agar warga mengajukan surat resmi ke BPN untuk meminta perubahan status lahan.
Ia siap menandatangani surat tersebut bersama RT, RW, dan tokoh masyarakat setempat.
“Silakan ajukan secara kolektif, dan saya siap mendukung. Tapi semua harus tertib, bertahap, dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Warga Sepakat Ajukan Permohonan Kolektif
Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa langkah awal yang akan ditempuh warga adalah membuat surat resmi.
Baca Juga:
Surat itu akan memuat pernyataan bahwa mereka telah menggarap lahan lebih dari 30 tahun, tidak ada aktivitas dari PT BSS, serta permintaan agar lahan ditetapkan sebagai tanah terlantar dan diberikan kepada warga sesuai aturan.
Warga juga diminta tetap solid dan menjaga komunikasi dengan semua pihak, termasuk aparatur desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas untuk menghindari konflik horizontal.
Namun, kekhawatiran muncul terkait sebagian warga yang berusaha mengurus Surat Pelepasan Hak (SPH) secara individu ke PT BSS.
Langkah itu dinilai bisa melemahkan posisi kolektif warga dalam perjuangan hukum.
PT BSS Diduga Mulai Aktif Lagi, Warga Makin Waswas
Dalam pertemuan itu juga terungkap bahwa PT BSS dikabarkan baru saja melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp2 miliar untuk lahan di wilayah Cigombong.
Warga menganggap langkah itu sebagai sinyal bahwa perusahaan mulai serius kembali mengelola lahan.
Baca Juga:
Sigenergy Resmi Melantai di Bursa Efek Hong Kong, Didukung Investor Global Terkemuka
Pedoman Pertama tentang Penanganan Neuropati Perifer untuk Apoteker di Asia Pasifik
CGTN: Pertukaran Budaya Mempererat Hubungan Persahabatan Tiongkok-Vietnam
“Kita tidak anti investasi, tapi hak rakyat kecil jangan disingkirkan. Kita bukan menguasai, tapi mempertahankan apa yang telah kami rawat puluhan tahun,” tegas salah satu tokoh warga.
Warga Kampung Neglasari berkomitmen menempuh jalur damai dan hukum untuk mempertahankan hak atas tanah garapan mereka.
Mereka berharap pemerintah desa tetap berada di pihak rakyat kecil demi keadilan dan kepastian hukum. (Red)








