APAKABARBOGOR.COM-Bangunan Islamic Boarding School yang berada di bawah naungan Yayasan Maghfirah, Desa Tangkil Kecamatan Caringin, saat ini menjadi sorotan publik.
Seperti yang dikatakan oleh praktisi hukum Dwi Asywendo, yang mengaku heran karena Pemkab Bogor seolah melakukan pembiaran pada bangunan yang diduga kuat berada dilahan garapan.
“Bagaimana mau keluar izin, lokasi Yayasan Maghfirah sendiri berada di atas lahan garapan. Tapi kok anehnya malah dibiarkan tanpa ditindak tegas,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (3/4/2023).
Dia juga mengatakan, selayaknya Pemkab Bogor melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tata Bangunan wilayah Ciawi, kepanjangan dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP), melakukan tindakan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Baca Juga:
KPK Sita 26 Kendaraaan dalam Kasus Korupsi pada Bank BJB, Termasuk 2 Kendaraan Ridwan Kamil
Didampingi Mentan Amran, Presiden Prabowo Bangga Melihat Lahan Rawa Jadi Sawah Produktif di Sumsel
BGN Tanggapi Puluhan Siswa Cianjur yang Alami Keracunan Usai Santap Menu Makan Bergizi Gratis
“Fungsi UPT itu kan melakukan pengawasan terhadap bangunan tidak berizin dan sudah melanggar peraturan daerah (Perda).
Kalau memang fungsinya dijalan kan kenapa sampai sekarang keberadaan Maghfirah masih tetap berdiri,” tegasnya.
Dwi juga meminta agar DPKPP Kabupaten Bogor melakukan tugas sesuai fungsinya.
“Saya yakin kalau memang sudah dilakukan teguran, semua bangunan-bangunan di Maghfirah akan ditindak tegas oleh Satuan Polisi Pamong praja (Satpol PP) sebagai lembaga penegak Perda,” bebernya.
Baca Juga:
Daftar Lengkap Nama-nama Pengurus Baru DPP PAN, Termasuk 2 Putri Zulhas dan Deretan Artis Terkenal
Pemkab Bogor Melalui Dinsos Kabupaten Bogor Menyerahkan Bantuan Sosial kepada Masyarakat
Terpisah, Kepala UPT Tata Bangunan wilayah Ciawi Agung Tarmedi, memperjelas kalau saja bangunan tersebut memang belum memilki perizinan untuk melaksanakan pembangunan.
Hal itu terungkap dari pernyataannya, bahwa pihak UPT Ciawi telah melakukan peneguran sebanyak tiga kali.
“Surat teguran satu sampai tiga sudah kami berikan kepada pemilik yayasan. Jadi tugas kami sudah selesai dan menjadi tanggungjawab Dinas,” ungkapnya melalui pesan singkatnya WhatsApp nya.( iwan/ash)***