Artinya setiap Peserta JKN-BPJS kesehatan berhak mendapatkan obat sesuai kebutuhan medisnya, tanpa harus membayar atau menebus di luar dengan uang sendiri.

Namun terkadang ada saja oknum Faskes (fasilitas kesehatan) yang mengatakan ini obat paten tidak di jamin oleh BPJS kesehatan.

Di era JKN -BPJS Kesehatan saat ini, penggunaan obat mengacu pada Fornas dan penggunaan obat diluar Fornas di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti Klinik dan Puskesmas dapat di berikan selama sesaui dengan indikasi medis dan sesaui pelayanan kedokteran yang biayanya sudah termasuk dalam kapitasi dan tidak boleh dibebankan kepada Peserta.

Begitu juga di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL) seperti Rumah Sakit, boleh diberikan setelah mendapatkan persetujuan komite medik atau kepala direktur rumah sakit yang biayanya sudah termasuk dalam tarif Ina CBG’s dan tidak boleh dibebankan pada peserta.

Nah setelah memahami aturannya yang tadi kami sampaikan, jika dikemudian hari saudara dan masyarakat lainnya mengalami kasus serupa menemui oknum Faskes (Fasilitas Kesehatan) yang mengenakan biaya obat maka langkah pertama adalah :

Pertama, sampaikan pada oknum tersebut bahwa semua obat atas indikasi medis dicover oleh BPJS kesehatan.

Kedua, lapor pada bagian pengaduan di rumah sakit dan petugas BPJS Kesehatan dimana peserta berobat.