Begini Solusinya, Ketika RS Bilang Obat Habis atau Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

- Pewarta

Kamis, 17 Desember 2020 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deputi Direktur Advokasi dan Relawan Jamkes Watch Heri Irawan SE. /Dok Jamkeswatch/Heri Irawan.

Deputi Direktur Advokasi dan Relawan Jamkes Watch Heri Irawan SE. /Dok Jamkeswatch/Heri Irawan.

Artinya setiap Peserta JKN-BPJS kesehatan berhak mendapatkan obat sesuai kebutuhan medisnya, tanpa harus membayar atau menebus di luar dengan uang sendiri.

Namun terkadang ada saja oknum Faskes (fasilitas kesehatan) yang mengatakan ini obat paten tidak di jamin oleh BPJS kesehatan.

Di era JKN -BPJS Kesehatan saat ini, penggunaan obat mengacu pada Fornas dan penggunaan obat diluar Fornas di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti Klinik dan Puskesmas dapat di berikan selama sesaui dengan indikasi medis dan sesaui pelayanan kedokteran yang biayanya sudah termasuk dalam kapitasi dan tidak boleh dibebankan kepada Peserta.

Begitu juga di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL) seperti Rumah Sakit, boleh diberikan setelah mendapatkan persetujuan komite medik atau kepala direktur rumah sakit yang biayanya sudah termasuk dalam tarif Ina CBG’s dan tidak boleh dibebankan pada peserta.

Nah setelah memahami aturannya yang tadi kami sampaikan, jika dikemudian hari saudara dan masyarakat lainnya mengalami kasus serupa menemui oknum Faskes (Fasilitas Kesehatan) yang mengenakan biaya obat maka langkah pertama adalah :

Pertama, sampaikan pada oknum tersebut bahwa semua obat atas indikasi medis dicover oleh BPJS kesehatan.

Kedua, lapor pada bagian pengaduan di rumah sakit dan petugas BPJS Kesehatan dimana peserta berobat.

Berita Terkait

BAPPENDA Kabupaten Bogor Raih Nilai IKM 86,24% dengan Predikat Sangat Baik
Habis Digeledah PMJ, Zimam Pastikan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Kembali Berjalan Normal
Perkuat Penegakan dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum
PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan HUT Republik Indonesia 81
Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bogor dan LAZ Rabbani Percepat Distribusi Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan
KPK Siap Dukung Diklat Antikorupsi PPWI Kabupaten Bogor untuk Perkuat Peran Pewarta dalam Pengawasan Publik
Kakan Kabupaten Bogor I: Laporkan Kalau Ada Petugas yang Meminta Uang, Akan Saya Tindak Tegas
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Ikut Meriahkan Hari Jadi Bogor ke-544

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 15:20 WIB

BAPPENDA Kabupaten Bogor Raih Nilai IKM 86,24% dengan Predikat Sangat Baik

Sabtu, 12 September 2026 - 06:43 WIB

Habis Digeledah PMJ, Zimam Pastikan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Kembali Berjalan Normal

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Perkuat Penegakan dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:48 WIB

PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan HUT Republik Indonesia 81

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:34 WIB

Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bogor dan LAZ Rabbani Percepat Distribusi Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan

Berita Terbaru

Pers Rilis

Asian Hall of Fame Mengumumkan Tokoh Terpilih Angkatan 2026

Rabu, 30 Sep 2026 - 15:39 WIB