APAKABAR BOGOR – Satu pekan lebih kegiatan galian tanah yang berada di Desa Telukpinang Kecamatan Ciawi, dihentikan oleh satuan polisi pamong praja (satpol PP) Kabupaten Bogor, dengan memasang garis pita kuning sebagai tanda pemberhentian kegiatan.
Kendati demikian, galian tanah tersebut kembali beraktifitas, meskipun sempat dikeluhkan oleh warga pengguna jalan karena kotor.
Melihat hal tersebut Forum Masyarakat Ciawi Peduli (formacip), lewat Ketuanya Ujang Khamun (Uka) mempertanyakan persoalan tersebut.
“Kenapa Pol PP menutup kegiatan saat itu, kemudian saat ini kembali beroperasi, dan pita kuning sebagai segel sudah tidak ada, siapa yang melepas nya,” ungkapnya. Kamis 18 maret 2021.
Dia juga menegaskan, apabila ada ketidak sesuaian dengan aturan yang berlaku, pihak penegak Perda dituntut harus tegas, dan jangan sampai terkesan ada ‘main mata’ dengan pelaku proyek.
“Agar tidak ada penilaian buruk di masyarakat, penegak perda selaku yang berwenang harus tegas dalam menyikapi sesuatu permasalahan, mengenai apapun yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kerjanya, ” tegas Uka. (Wan)






