APAKABARBOGOR.COM – Sejumlah personel Unit 3 Satnarkoba Polresta Bogor Kota langsung bergerak menuju lokasi sebuah warung kelontong yang diduga menjadi tempat penjualan obat-obatan keras tanpa izin edar.
Warung tersebut berlokasi di depan Kantor Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Bogor Tengah.
Namun, setibanya di lokasi, petugas mendapati warung dalam kondisi tutup.
“Saat kami datangi, warung dalam kondisi tutup,” ujar Kanit 3 Satnarkoba Polresta Bogor Kota, Iptu Ito, saat dikonfirmasi pada Jum’at, 3 Januari 2025.
Penutupan mendadak warung ini diduga kuat akibat kebocoran informasi yang terjadi sejak siang hari.
Hal ini bertepatan dengan upaya redaksi Bogorexpose yang mencoba mengonfirmasi keberadaan warung tersebut kepada Camat Bogor Tengah dan Lurah Kebon Kelapa.
Menurut keterangan warga sekitar, warung tersebut mulai tutup sejak sore hari, meskipun biasanya beroperasi hingga malam.
“Biasanya warung itu buka sampai malam, tapi tadi sore sudah tutup,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, Bogorexpose juga mengalami tekanan berupa teror telepon dari sejumlah nomor tak dikenal.
Baca Juga:
Beberapa penelepon bahkan meminta pemberitaan terkait keberadaan warung tersebut dihapus atau diturunkan dari situs media.
Terkait dugaan ini, aparat kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus dan memperketat pengawasan terhadap lokasi serupa.
“Kami akan memantau lokasi ini secara intensif dan mengusut dugaan aktivitas ilegal lainnya,” tegas Iptu Ito.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik terkait maraknya peredaran obat keras tanpa izin edar di Kota Bogor.
Baca Juga:
Sigenergy Resmi Melantai di Bursa Efek Hong Kong, Didukung Investor Global Terkemuka
Pedoman Pertama tentang Penanganan Neuropati Perifer untuk Apoteker di Asia Pasifik
CGTN: Pertukaran Budaya Mempererat Hubungan Persahabatan Tiongkok-Vietnam
Aparat mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan bersama. (Hdy)







