APAKABARBOGOR.COM – Sejumlah personel Unit 3 Satnarkoba Polresta Bogor Kota langsung bergerak menuju lokasi sebuah warung kelontong yang diduga menjadi tempat penjualan obat-obatan keras tanpa izin edar.
Warung tersebut berlokasi di depan Kantor Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Bogor Tengah.
Namun, setibanya di lokasi, petugas mendapati warung dalam kondisi tutup.
“Saat kami datangi, warung dalam kondisi tutup,” ujar Kanit 3 Satnarkoba Polresta Bogor Kota, Iptu Ito, saat dikonfirmasi pada Jum’at, 3 Januari 2025.
Baca Juga:
Kasus Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido akan Ditingkatkan Statusnya, dari Pengawasan ke Penyelidikan
DPR RI Panggil Pengelola KEK Lido PT MNC Land Lido, Jika Tak Hadir akan Lakukan Pemanggilan Paksa
KANNI Kabupaten Bogor Apresiasi Kehadiran Kades Tugu Utara, Sengketa Informasi Selesai di Mediasi
Penutupan mendadak warung ini diduga kuat akibat kebocoran informasi yang terjadi sejak siang hari.
Hal ini bertepatan dengan upaya redaksi Bogorexpose yang mencoba mengonfirmasi keberadaan warung tersebut kepada Camat Bogor Tengah dan Lurah Kebon Kelapa.
Menurut keterangan warga sekitar, warung tersebut mulai tutup sejak sore hari, meskipun biasanya beroperasi hingga malam.
“Biasanya warung itu buka sampai malam, tapi tadi sore sudah tutup,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Baca Juga:
PT MNC Land Lido Tuding Penyegelan KLH Diduga Tak Didasari Asas-asas Pemerintahan yang Baik
Selain itu, Bogorexpose juga mengalami tekanan berupa teror telepon dari sejumlah nomor tak dikenal.
Beberapa penelepon bahkan meminta pemberitaan terkait keberadaan warung tersebut dihapus atau diturunkan dari situs media.
Terkait dugaan ini, aparat kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus dan memperketat pengawasan terhadap lokasi serupa.
“Kami akan memantau lokasi ini secara intensif dan mengusut dugaan aktivitas ilegal lainnya,” tegas Iptu Ito.
Baca Juga:
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik terkait maraknya peredaran obat keras tanpa izin edar di Kota Bogor.
Aparat mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan bersama. (Hdy)
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.