APAKABAR BOGOR – Tim Gabungan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor yang dipimpin Kapolres Bogor AKBP Harun lakukan pemeriksaan surat Rapid Antigen kepada masyarakat atau wisatawan luar Bogor yang akan memasuki kawasan Puncak Kabupaten Bogor, pemeriksaan dilakukan di Simpang Gadog Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor, Sabtu 6 Februari 2021.

Baca Juga :  Si Jago Merah Hanguskan Satu Rumah Warga di Gang Tulus, Kelurahan Batu Tulis

Itu dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Bupati Bogor tentang peningkatan kewaspadaan, pengaktifan Posko, dan peningkatan efektifitas Satgas Covid-19 di Kabupaten Bogor.

Serta untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor.

Baca Juga :  Ratusan Linmas Gelar Apel Siaga Sambut Bulan Suci Ramadhan

Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan, ada peningkatan jumlah kendaraan yang akan memasuki kawasan Puncak Kabupaten Bogor dan didominasi menggunakan nomor genap.

Dari hasil pemeriksaan terdapat 70 persen kendaraan yang diminta putar balik karena tidak dapat menunjukan surat Rapid Antigen.

Baca Juga :  Cagar Budaya Batutulis akan Mulai Dibenahi, Ternyata Ini Alasannya Pemkot Bogor

“Kita paksa mereka putar balik karena tidak membawa surat Rapid Antigen.”

“Mereka berpikir dengan bernomor genap sudah aman, padahal untuk masuk ke Kabupaten Bogor mereka harus lengkapi juga dengan surat Rapid Antigen,” tegasnya.