APAKABAR BOGOR.COM – Para Relawan Gibran Rakabuming Raka (Grak) Indonesia, serentak menggelar do’a bersama di tiga Kecamatan wilayah Kabupaten Bogor, Jum’at (06/10/2023).
Kegiatan do’a bersama tersebut dihadiri sedikitnya oleh 100 orang, dengan lokasi yang berbeda, yakni di wilayah RT 02/07 Desa Karangasem Timur, Kecamatan Citeureup, Pondok pesantren Arafah yayasan Islam Almaisyaroh Kecamatan Bojong Gede, serta di Kampung babakan rt 01 rw 01 desa Banjarwaru Kecamatan Ciawi.
Koordinator kegiatan do’a bersama Darajat Bakti Purnama (36) mengungkapkan, bahwa yang dilakukan oleh relawan Grak Indonesia tersebut untuk keselamatan bangsa, dan harapan relawan agar dapat dikabulkannya tuntutan batas umur dibawah usia 40 tahun, untuk bisa menjadi Presiden ataupun Wakil Presiden RI.
Darajat berpendapat, Pempimpin di masa mendatang harus diisi oleh sosok muda yang berkualitas.
Baca Juga:
Mantan Gubernur Ridwan Kamil Diperiksa Usai Lebaran, KPK Mulai Periksa Saksi-saksi Internal Bank BJB
Bagikan Donasi Pangan Berlebih, Bapanas Edukasi Masyarakat Pentingnya Gerakan Selamatkan Pangan
“Malam ini kami berdoa dan bermunajat atas dasar kesadaran hati.
kami berharap, kita semua yang hadir dan berdoa malam ini semoga ada harapan untuk pemimpin muda kedepan, jadi kita berdoa agar MK setujui putusan batas usia dibawah 40 tahun”, ujarnya.
Relawan juga, sambungnya, menginginkan semoga doa dan harapan bisa terkabul, dan Gibran bisa menjadi pemimpin untuk Indonesia.
“Mas Gibran sebagai prototipe anak muda yang menjadi rujukan dalam masuknya generasi muda di kancah politik Indonesia,”katanya.
Baca Juga:
Buka Bersama dan Berbagi Takjil, Klinik dr. Suhendra Tebar Kepedulian di Bulan Ramadhan
Salah Satunya Hibisc Fantasy, Inilah Daftar Perusahaan di Kawasan Puncak yang Resmi Disegel
Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Angkat Bicara Soal Penyidikan KPK
Darajat juga membeberkan, Sayangnya iklim demokrasi yang memberi ruang pada anak muda jadi capres dan cawapres, tidak hanya terganjal dalam batasan usia berdasarkan peraturan batasan usia seperti yang tercantum di UU Pemilu no 7 tahun 2017 minimal 40 tahun.
“Ruang bagi anak muda untuk bisa ikut bursa pemilihan pemimpin Indonesia saat ini masih menemui jalan terjal, karena Partai politik beserta strukturnya masih belum ramah menerima anak muda, untuk menjadi andalan masuk bursa pemilihan pemimpin Indonesia,”tutup dia. (uk/ash)**