APAKABAR CIAMPEA – Selebgram Rachel Vennya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kaburnya dari karantina pada Rabu, 3 November 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan bahwa Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka.
“Masalah Rachel ternyata barusan sudah digelar langsung, digelar tadi dipercepat, harusnya Jumat, 5 November 2 021. Karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan 4 orang tersangka, termasuk Rachel,” kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu, 3 November 2021 lalu.
Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di dalam artikel Rachel Vennya Bungkam kepada Pers, Diperiksa Sebagai Tersangka Pelanggaran UU Karantina
Baca Juga:
KPK Sita 26 Kendaraaan dalam Kasus Korupsi pada Bank BJB, Termasuk 2 Kendaraan Ridwan Kamil
Didampingi Mentan Amran, Presiden Prabowo Bangga Melihat Lahan Rawa Jadi Sawah Produktif di Sumsel
BGN Tanggapi Puluhan Siswa Cianjur yang Alami Keracunan Usai Santap Menu Makan Bergizi Gratis