APAKABAR CIAMPEA – Selebgram Rachel Vennya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kaburnya dari karantina pada Rabu, 3 November 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan bahwa Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka.
“Masalah Rachel ternyata barusan sudah digelar langsung, digelar tadi dipercepat, harusnya Jumat, 5 November 2 021. Karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan 4 orang tersangka, termasuk Rachel,” kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu, 3 November 2021 lalu.
Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di dalam artikel Rachel Vennya Bungkam kepada Pers, Diperiksa Sebagai Tersangka Pelanggaran UU Karantina
Baca Juga:
KOK Kecamatan Pamijahan Genjot Pengembangan Atlet Voli Muda dan Sarana Olahraga
Baru Dilantik, Kapolresta Bogor Kombes Eko Prasetyo Bergerak Cepat Tumpas Lapak Obat Terlarang