APAKABAR CIAMPEA – Dalam rangka menekan angka penyebaran virus Covid 19, Pemerintah Desa Cibuntu Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor terus melakukan kegiatan wajib masker bagi masyarakatnya. Senin, 08 Maret 2021.
Pemdes Cibuntu menggelar operasi yustisi didepan Kantor Desa Cibuntu untuk mewajibkan masyarakatnya menggunakan masker.
Namun minimnya kesadaran masyarakat akan menggunakan masker , masih banyak warga di Desa Cibuntu yang terjaring razia karena tidak menggunakan masker.
Kepala Desa Cibuntu Ahmad Yani mengatakan, sekitar dua puluh orang lebih terjaring razia karena tidak mengunakan masker saat keluar rumah sejak pukul delapan pagi hingga pukul sembilan tiga puluh , ada sekitar dua puluh orang khususnya pengguna jalan yang tidak mengenakan masker.
Baca Juga:
KOK Kecamatan Pamijahan Genjot Pengembangan Atlet Voli Muda dan Sarana Olahraga
Baru Dilantik, Kapolresta Bogor Kombes Eko Prasetyo Bergerak Cepat Tumpas Lapak Obat Terlarang
“Ketidaksabaran masyarakat ini terjadi karena memang tidak adanya sangsi atau tindakan dari satgas covid 19 yang tegas bagi pelanggar,” kata Ahmad Yani.
Yudi (38) warga Desa Cibuntu mengaku sudah beberapa kali kena razia dengan alasan lupa menggunakan masker saat keluar rumah , namun bisa bebas dan selalu tenang karena tidak pernah diberikan sangsi oleh petugas.
“Abis saya suka lupa kalau keluar rumah pake masker , selain itu emang ga ada tindakan sih dari petugas , jadi saya sendiri tidak ada efek jera, ” ujar pria yang terjaring razia saat membawa sepeda motor dengan anaknya .
Lebih lanjut, Operasi yustisi tingkat desa di wilayah kecamatan ciampea ini akan terus dilakukan, hingga situasi pandemi benar benar aman,” pungkas Kepala Desa. (WH)
Baca Juga:
Asah Kemampuan Hukum, Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Gelar Sidang Peradilan Semu
Keabsahan Perkawinan Beda Agama Pasca adanya Putusan MK Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024
Satnarkoba Polresta Bogor Kota Gerak Cepat, Warung Diduga Penjual Obat Keras Mendadak Tutup