APAKABAR BOGOR – Puluhan spanduk dan baliho liar dibredel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Parungpanjang, pasalnya, spanduk dan baliho liar tersebut tidak berizin.
Operasi penertiban tersebut sebanyak 20 baliho dan 52 spanduk yang dicopot anggota satpol PP di wilayahnya. Spanduk yang terpasang di wilayah tiga desa itu, Desa Kabasiran, Lumpang dan Desa Parungpanjang Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor, yang merupakan alat promosi perumahan swasta dan rokok.
Kepala kasi satpol PP Kecamatan Parungpanjang Dadang Kokasi mengatakan, penertiban spanduk dan baliho sebagai alat promosi dari perumahan swasta dan rokok karena tidak ada izin dan yang habis masa berlaku.
Menurutnya, sebanyak 20 baliho dan 52 spanduk di wilayah kecamatan Parungpanjang yang berlokasi di tiga desa kabasiran, lumpang dan Parungpanjang, di tertibkan berukuran 1X2 meter dan 3X4 meter.
Baca Juga:
Kasus Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido akan Ditingkatkan Statusnya, dari Pengawasan ke Penyelidikan
DPR RI Panggil Pengelola KEK Lido PT MNC Land Lido, Jika Tak Hadir akan Lakukan Pemanggilan Paksa
KANNI Kabupaten Bogor Apresiasi Kehadiran Kades Tugu Utara, Sengketa Informasi Selesai di Mediasi
“Kami satpol PP penertiban baliho dan spanduk karena tidak sesuai dengan ketentuan perda dan belum membayar proses pembayaran pajak reklame,” ujarnya.
Masih kata Dadang, pihaknya mencopot baliho dan spanduk reklame atau Billboard tersebut karena tidak memiki izin dan juga habis masa berlakunya serta yang salah penempatan pemasangan.
“Dari yang tidak membayar pajak reklame, dan tidak sesuai dengan penempatan pemasangannya ini bisa membahayakan pengguna jalan, ” tambah Dadang.
Sebelumnya kata Dadang, pihaknya juga melakukan penyopotan alat promosi berupa spanduk dan billboart oleh anggota satpol PP, telah dilakukan pengiriman surat pemberitahuan ke pihak terkait namun tidak di respon.
Baca Juga:
PT MNC Land Lido Tuding Penyegelan KLH Diduga Tak Didasari Asas-asas Pemerintahan yang Baik
“Dari pemerintah kecamatan juga udah melayangkan surat terkait pelanggaran pemasangan baliho, namun pihak terkait tidak di menanggapi, surat sehingga kami melakukan penindakan dengan penurunan baliho,” tukasnya. (Diyon/Hdy)