APAKABAR BOGOR – Puluhan spanduk dan baliho liar dibredel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Parungpanjang, pasalnya, spanduk dan baliho liar tersebut tidak berizin. 

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Operasi penertiban tersebut sebanyak 20 baliho dan 52 spanduk yang dicopot anggota satpol PP di wilayahnya. Spanduk yang terpasang di wilayah tiga desa itu, Desa Kabasiran, Lumpang dan Desa Parungpanjang Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor, yang merupakan alat promosi perumahan swasta dan rokok.

Kepala kasi satpol PP Kecamatan Parungpanjang Dadang Kokasi mengatakan, penertiban spanduk dan baliho sebagai alat promosi dari perumahan swasta dan rokok karena tidak ada izin dan yang habis masa berlaku. 

Menurutnya, sebanyak 20 baliho dan 52 spanduk di wilayah kecamatan Parungpanjang yang berlokasi di tiga desa kabasiran, lumpang dan Parungpanjang, di tertibkan berukuran 1X2 meter dan 3X4 meter.

“Kami satpol PP penertiban baliho dan spanduk karena tidak sesuai dengan ketentuan perda dan belum membayar proses pembayaran pajak reklame,” ujarnya.

Masih kata Dadang, pihaknya mencopot baliho dan spanduk reklame atau Billboard tersebut karena tidak memiki izin dan juga habis masa berlakunya serta yang salah penempatan pemasangan.

“Dari yang tidak membayar pajak reklame, dan tidak sesuai dengan penempatan pemasangannya ini bisa membahayakan pengguna jalan, ” tambah Dadang.

Sebelumnya kata Dadang, pihaknya juga melakukan penyopotan alat promosi berupa spanduk dan billboart oleh anggota satpol PP, telah dilakukan pengiriman surat pemberitahuan ke pihak terkait namun tidak di respon.

“Dari pemerintah kecamatan juga udah melayangkan surat terkait pelanggaran pemasangan baliho, namun pihak terkait tidak di menanggapi, surat sehingga kami melakukan penindakan dengan penurunan baliho,” tukasnya. (Diyon/Hdy)