Puluhan Spanduk dan Baliho Liar Dibredel Satpol PP Parungpanjang

- Pewarta

Jumat, 17 September 2021 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP menurunkan baliho dan spanduk liar di wilayah Kecamatan Parungpanjang./Dok.Apakabarbogor.com./Dok.Diyon

Petugas Satpol PP menurunkan baliho dan spanduk liar di wilayah Kecamatan Parungpanjang./Dok.Apakabarbogor.com./Dok.Diyon

APAKABAR BOGOR – Puluhan spanduk dan baliho liar dibredel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Parungpanjang, pasalnya, spanduk dan baliho liar tersebut tidak berizin. 

Operasi penertiban tersebut sebanyak 20 baliho dan 52 spanduk yang dicopot anggota satpol PP di wilayahnya. Spanduk yang terpasang di wilayah tiga desa itu, Desa Kabasiran, Lumpang dan Desa Parungpanjang Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor, yang merupakan alat promosi perumahan swasta dan rokok.

Kepala kasi satpol PP Kecamatan Parungpanjang Dadang Kokasi mengatakan, penertiban spanduk dan baliho sebagai alat promosi dari perumahan swasta dan rokok karena tidak ada izin dan yang habis masa berlaku. 

Menurutnya, sebanyak 20 baliho dan 52 spanduk di wilayah kecamatan Parungpanjang yang berlokasi di tiga desa kabasiran, lumpang dan Parungpanjang, di tertibkan berukuran 1X2 meter dan 3X4 meter.

“Kami satpol PP penertiban baliho dan spanduk karena tidak sesuai dengan ketentuan perda dan belum membayar proses pembayaran pajak reklame,” ujarnya.

Masih kata Dadang, pihaknya mencopot baliho dan spanduk reklame atau Billboard tersebut karena tidak memiki izin dan juga habis masa berlakunya serta yang salah penempatan pemasangan.

“Dari yang tidak membayar pajak reklame, dan tidak sesuai dengan penempatan pemasangannya ini bisa membahayakan pengguna jalan, ” tambah Dadang.

Sebelumnya kata Dadang, pihaknya juga melakukan penyopotan alat promosi berupa spanduk dan billboart oleh anggota satpol PP, telah dilakukan pengiriman surat pemberitahuan ke pihak terkait namun tidak di respon.

“Dari pemerintah kecamatan juga udah melayangkan surat terkait pelanggaran pemasangan baliho, namun pihak terkait tidak di menanggapi, surat sehingga kami melakukan penindakan dengan penurunan baliho,” tukasnya. (Diyon/Hdy)

Berita Terkait

Kajari Bogor Tegaskan Komitmen Profesionalisme Jaksa Saat Audiensi dengan PPWI untuk Transparansi Penegakan Hukum
PT Antam UBPE Pongkor Gelar Buka Bersama dan Berikan Santunan Kepada Anak Yatim
Tim Puslabfor Bareskrim Olah TKP Kebakaran dan Insiden Asap di Area Underground Mining PT Antam UBPE Pongkor
Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2025
Dispora Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda
Publikasi Kegiatan UPT SPALD Kelas A Kabupaten Bogor
Heboh! Karang Taruna Gunung Sari Turun Tangan, Bangun Rumah Ibu Linda dari Nol
Dispora Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Olahraga Nasional

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:07 WIB

Kajari Bogor Tegaskan Komitmen Profesionalisme Jaksa Saat Audiensi dengan PPWI untuk Transparansi Penegakan Hukum

Jumat, 6 Maret 2026 - 07:15 WIB

PT Antam UBPE Pongkor Gelar Buka Bersama dan Berikan Santunan Kepada Anak Yatim

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:11 WIB

Tim Puslabfor Bareskrim Olah TKP Kebakaran dan Insiden Asap di Area Underground Mining PT Antam UBPE Pongkor

Selasa, 11 November 2025 - 17:58 WIB

Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2025

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:31 WIB

Dispora Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda

Berita Terbaru