Proyek Pembangunan RSUD Bogor Utara Diduga Cacat Hukum, GEMPAR Minta Kadis Dinkes Mundur

- Pewarta

Sabtu, 10 Desember 2022 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi demo Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor menuntut Kadin Dinkes Kabupaten Bogor mundur dari jabatannya./Dok.Igon

Aksi demo Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor menuntut Kadin Dinkes Kabupaten Bogor mundur dari jabatannya./Dok.Igon

APAKABARBOGOR.COM – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GEMPAR) pada Kamis, 8 Desember 2022 menggelar aksi demo di depan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor.

Mereka mempertanyakan terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bogor Utara yang diduga kuat mengalami kecacatan hukum.

“Proyek pembangunan RSUD Bogor Utara dalam pelaksanaan pembangunannya, diduga kuat mengalami kecacatan hukum,” kata Ketua Gempar Putra Nur Pratama dalam rilis tertulisnya yang diterima redaksi. Kamis malam.

Putra sapaan akrabnya menjelaskan, pembangunan RSUD Bogor Utara yang menggunakan dana Bantuan Provinsi Jawa Barat (Banprov Jabar) dengan Nominal Rp 93.445.975.291,00. Terindikasi KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).

Sebab, lanjutnya, dari hasil pemerikasaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas Lapor Keuangan Pemerinta Daerah Tahun Anggaran 2021 Nomer : 38B/LHP/XVIII.BDG/07/2022, tanggal 29 Juli 2022.

“Tentang Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi pada paket pekerjaan Gedung dan Bangunan RSUD Bogor Utara, Kelurahan Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.”

“Dengan nominal kekurangan Volume Rp. 2.962.693.350.06 dan denda keterlambatan sebesar Rp. 10.279.057.282.10. Yang mana total kerugian negara, yaitu sebesar 13 miliar lebih,” kata Putra.

Maka dari itu, Putra menegaskan, kami (Gempar-red) meminta dan menuntut bahwa :

1. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor segara mundur dari jabatan karena tidak mampu menjalankan tugasnya dalam permasalah RSUD Bogor Utara.

2. Meminta Dinas Kesehatan segera mencopot Ani Bersari Harahap sebagai PPK sesuai PP No. 16 Tahun 2018 Jo PP 12 tahun 2021 pasal 82.

3. Meminta agar penyedia diberikan sangsi daftar hitam karena sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Pasal 354 ayat 3 huruf b yang mengatur tentang partisipasi masyarakat.

Yaitu “Perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemonitoran dan pengevaluasian pembangunan daerah”

Yang berarti masyarakat dapat berperan dalam proses pembangunan daerah, mulai dari proses perencanaan hingga pengevaluasian pembangunan.

Termasuk dalam proyek pembangunan RSUD Bogor Utara yang mengundang banyak pertanyaan publik. (Red/Lip).***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Apakabar News Network, Semoga bermanfaat.

Berita Terkait

PT Antam UBPE Pongkor Bantu Korban Bencana Banjir di Kecamatan Cigudeg dan Jasinga
Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan ASN Kabupaten Bogor Uji Komitmen Reformasi Birokrasi dan Integritas Aparatur
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Bagikan 1850 Paket Sembako
Kajari Bogor Tegaskan Komitmen Profesionalisme Jaksa Saat Audiensi dengan PPWI untuk Transparansi Penegakan Hukum
PT Antam UBPE Pongkor Gelar Buka Bersama dan Berikan Santunan Kepada Anak Yatim
Tim Puslabfor Bareskrim Olah TKP Kebakaran dan Insiden Asap di Area Underground Mining PT Antam UBPE Pongkor
Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2025

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 11:54 WIB

PT Antam UBPE Pongkor Bantu Korban Bencana Banjir di Kecamatan Cigudeg dan Jasinga

Senin, 6 April 2026 - 15:09 WIB

Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan ASN Kabupaten Bogor Uji Komitmen Reformasi Birokrasi dan Integritas Aparatur

Rabu, 25 Maret 2026 - 07:18 WIB

PT Antam Tbk UBPE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:27 WIB

PT Antam Tbk UBPE Pongkor Bagikan 1850 Paket Sembako

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:07 WIB

Kajari Bogor Tegaskan Komitmen Profesionalisme Jaksa Saat Audiensi dengan PPWI untuk Transparansi Penegakan Hukum

Berita Terbaru