APAKABARBOGOR.COM – Sertifikasi lahan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di desa Banjarsari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, layak menjadi sorotan.
Bukan tanpa alasan, persoalan sertifikasi lahan sering menjadi persoalan yang ujung-ujungnya bisa ‘djelimet’
Terlebih program yang dilempar ke warga tersebut adalah kuota dari dinas Koperasi dan UMKM, dan tanpa dipungut biaya sepeser pun alias gratis.
Dari pengakuan Ade, selaku orang yang mengurus program tersebut, di desa Banjarsari, saat ini sudah ada sekitar 40 warga lebih yang sudah mendaftar.
Baca Juga:
PT MNC Land Lido Tuding Penyegelan KLH Diduga Tak Didasari Asas-asas Pemerintahan yang Baik
” Saya mengetahui dari dinas koperasi melalui forum UMKM, ini belum beres berkas sudah ada di saya, tapi masih banyak yang kekurangan, seperti tiga serangkai nya belum,” jelasnya via telfon. Kamis,(6/7/2023).
Dia juga menegaskan program ini adalah untuk meringankan beban para pelaku usaha.
“Ini yang diserifikatkan adalah rumah- rumah pribadi, dan ini sudah memasuki tahap kedua,” beber Ade.
Menanggapi hal itu, Kepala desa Banjarsari Misbah memberikan apresiasi, karena ada orang yang mau mengurus serifikat lahan milik warganya.
Baca Juga:
Namun dia berpesan, jangan sampai program yang tadinya maksud pemerintah baik malah jadi bumerang.
Terlebih, sambungnya, ini adalah program yang tidak dipungut biaya, harus bisa sesuai dengan apa yang direncanakan.
“Namun setidaknya bisa dikaji ulang, seperti contoh pembuatan sertifikat lahan gratis yang melalu jalur Prona, sampai saat ini masih ada 5 warga Banjarsari yang belum menerima sertifikatnya, artinya belum selesai,”jelas dia.
Jika seperti itu, tegasnya, apakah tidak menjadi bumerang bagi pihak desa dan orang yang mengurusnya.
Baca Juga:
Ketua Umum KANNI Desak Sanksi bagi Tiga Termohon yang Absen di Sidang KI Jabar
KANNI Kabupaten Bogor Menang Gugatan di Komisi Informasi Jabar, Tiga Termohon Mangkir
“Jika sudah seperti itu, lalu siapa yang akan bertanggungjawab,”tutup Misbah.(ash)***