PPKM Berbasis Mikro, Petugas Gabungan Perketat Razia Masker di Kecamatan Kemang

- Pewarta

Selasa, 9 Februari 2021 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Gabungan Perketat Razia Masker di Kecamatan Kemang./Dok. Apakabarbogor.com/dyn.

Petugas Gabungan Perketat Razia Masker di Kecamatan Kemang./Dok. Apakabarbogor.com/dyn.

APAKABAR BOGOR –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali memperpanjang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, di Kabupaten Bogor mulai Selasa 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam *KEPUTUSAN BUPATI BOGOR, Nomor : 443/141/Kpts/Per-UU/2021. Dalam aturan itu disebutkan sejumlah kegiatan yang meliputi pembatasan tempat/kerja perkantoran dengan menetapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Petugas gabungan terus gencar melakukan penertiban penerapan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker di ranah umum. Seperti yang terlihat di Jalan Raya Kemang – Parung, tepatnya di depan Diklat Perhubungan, Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Selasa 9 Febuari 2021.

“Petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP Kecamatan Kemang, tidak henti-hentinya dan lelah memberikan edukasi kepasa masyarakat. Target operasi hari ini adalah pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Apabila kedapatan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker kita sanksi. Sanksinya sanksi sosial. Tapi alhamdulillah kesadaran masyarakat untuk memakai masker sudah meningkat,” ujar salah satu anggota Koramil 2115/Kemang, Sertu Purwanto di lokasi.

Salah seorang warga yang terjaring, Saefur Hardi (41) warga Kecamatan Bojonggede, mengaku tidak menggunakan masker, karena belum sempat membeli.

Bapak dua anak inii, akhirnya mendapat teguran dari petugas dan dihukum menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan setelah mendapatkan sanksi petugas meminta agar Saefur selalu menggunakan masker dimanapun berada dan memberikan selembar masker agar digunakannya. (dyn/ash)

Berita Terkait

Jajaran Direksi dan Segenap Staf/Karyawan Pt Antam Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H
PT Antam UBPE Pongkor Bantu Korban Bencana Banjir di Kecamatan Cigudeg dan Jasinga
Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan ASN Kabupaten Bogor Uji Komitmen Reformasi Birokrasi dan Integritas Aparatur
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Bagikan 1850 Paket Sembako
Kajari Bogor Tegaskan Komitmen Profesionalisme Jaksa Saat Audiensi dengan PPWI untuk Transparansi Penegakan Hukum
PT Antam UBPE Pongkor Gelar Buka Bersama dan Berikan Santunan Kepada Anak Yatim
Tim Puslabfor Bareskrim Olah TKP Kebakaran dan Insiden Asap di Area Underground Mining PT Antam UBPE Pongkor

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:50 WIB

Jajaran Direksi dan Segenap Staf/Karyawan Pt Antam Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H

Rabu, 22 April 2026 - 11:54 WIB

PT Antam UBPE Pongkor Bantu Korban Bencana Banjir di Kecamatan Cigudeg dan Jasinga

Senin, 6 April 2026 - 15:09 WIB

Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan ASN Kabupaten Bogor Uji Komitmen Reformasi Birokrasi dan Integritas Aparatur

Rabu, 25 Maret 2026 - 07:18 WIB

PT Antam Tbk UBPE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:27 WIB

PT Antam Tbk UBPE Pongkor Bagikan 1850 Paket Sembako

Berita Terbaru

Pers Rilis

Hainan: Etalase Kebijakan Pintu Terbuka Tiongkok

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:45 WIB

Pers Rilis

Desay SV Pamerkan Inovasi Mobilitas Berbasis AI di AEE 2026

Jumat, 29 Mei 2026 - 05:27 WIB