APAKABARBOGOR. COM – Langkah hukum tegas diambil Rahman, warga Kabupaten Bogor, yang merasa dirugikan dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah.
Didampingi Mulyana, SH, kuasa hukumnya dari Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI), laporan resmi disampaikan kepada Polres Kabupaten Bogor pada Senin (16/12/2024).
Mulyana menegaskan, pendampingan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak hukum kliennya tidak terabaikan serta bahwa proses hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami mendampingi klien tidak hanya secara fisik, tetapi juga memastikan dia memahami setiap langkah hukum yang diambil. Kami ingin laporan ini memiliki dasar hukum yang kuat agar penyelidikan dapat berjalan sesuai aturan,” ujar Mulyana usai mendampingi Rachman.
Baca Juga:
Kasus Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido akan Ditingkatkan Statusnya, dari Pengawasan ke Penyelidikan
DPR RI Panggil Pengelola KEK Lido PT MNC Land Lido, Jika Tak Hadir akan Lakukan Pemanggilan Paksa
KANNI Kabupaten Bogor Apresiasi Kehadiran Kades Tugu Utara, Sengketa Informasi Selesai di Mediasi
Mulyana menjelaskan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, termasuk memberikan panduan hukum kepada Rachman, menyusun laporan polisi yang terperinci, dan mendampingi klien selama pemeriksaan.
“Langkah-langkah ini penting agar klien tidak merasa sendirian menghadapi kasus ini. Sebagai kuasa hukum, kami harus memastikan dia mendapatkan perlakuan adil, dan hak-haknya dihormati selama proses hukum berlangsung,” tambahnya.
Kasus ini berawal dari transaksi jual beli tanah senilai Rp620 juta antara Rahman dan HS (inisial-red).
Meski pembayaran telah lunas, sertifikat tanah yang menjadi hak Rachman tak kunjung diserahkan, dengan alasan pihak ahli waris HS menolak menandatangani akta jual beli.
Baca Juga:
PT MNC Land Lido Tuding Penyegelan KLH Diduga Tak Didasari Asas-asas Pemerintahan yang Baik
Rachman merasa dirinya telah menjadi korban dugaan penipuan, mengingat segala kewajibannya telah diselesaikan sesuai kesepakatan.
Menurut Mulyana, sengketa lahan seperti ini kerap kali berdampak luas dan memicu konflik berkepanjangan.
Oleh karena itu, advokasi hukum yang benar menjadi kunci dalam mencari keadilan.
“Kasus ini tidak hanya tentang sengketa tanah, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan hak-hak klien kami. Dengan langkah hukum yang tepat, kami berharap ini dapat menjadi pelajaran agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan dalam transaksi serupa,” pungkas Mulyana.
Baca Juga:
KANNI sebagai lembaga yang fokus memperjuangkan akses hukum bagi masyarakat berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kejelasan hukum dalam setiap transaksi tanah.
Dengan pendampingan dari tim advokasi KANNI, proses hukum diharapkan berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan. (Red)