Polres Bogor Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pemerasan di Sibanteng, Begini Modusnya

- Pewarta

Sabtu, 14 Januari 2023 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam konferensi pers menetapkan dua tersangka kasus pemerasan di Sibanteng Kecamatan Leuwisadeng./Dok.Haidy

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam konferensi pers menetapkan dua tersangka kasus pemerasan di Sibanteng Kecamatan Leuwisadeng./Dok.Haidy

APAKABARBOGOR.COM – Jajaran unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Leuwiliang berhasil mengungkap kasus pemerasan terhadap tokoh Desa Sibanteng Kecamatan Leuwisadeng pada Kamis tanggal 12 Januari 2023.

Dalam konferensi pers Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin, S.H.,S.I.K.,M.H mengatakan pengungkapan yang berhasil dilakukan ini merupakan hasil dari penyelidikan terkait adanya laporan tindak pidana pemerasan.

“Hasil pengungkapan tersebut telah diamankan dua orang terduga pelaku pemerasan yakni Sdr. AY dan Sdr. Z, yang mengaku sebagai awak media (wartawan-red),” ungkap Kapolres. Sabtu 14 Januari 2023.

Kedua orang terduga pelaku tersebut melakukan pemerasan dengan memintai sejumlah uang kepada ketua RW di desa Sibanteng.

“Jadi kedua oknum tersebut mengancam akan memberitakan adanya dugaan praktek pungutan liar dalam pemberian bantuan sosial program pemerintah yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan akan menyebarkan video perdebatan antara Ketua RW dan oknum yang mengaku sebagai awak media tersebut ke media sosial,” ungkap Iman.

Lalu kedua oknum tersebut pun meminta uang kepada korban sebesar 50 Juta rupiah, karena rasa takutnya korban akhirnya menuruti hal tersebut dan hanya menyanggupi memberikan uang sebesar 15 juta rupiah.

“Dari tangan terduga pelaku pemerasan tersebut berhasil kita amankan barang bukti berupa uang tunai sebesar 10 juta rupiah, 2 ID Card Media , 2 unit Handphone dan 1 unit mobil” paparnya

Atas perbuatannya kedua tersangka ini akan kita kenakan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Dan selanjutnya penyidik akan segera melimpahkan perkara ini ke jaksa penuntut umum untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin. (Red)

Berita Terkait

KPK Siap Dukung Diklat Antikorupsi PPWI Kabupaten Bogor untuk Perkuat Peran Pewarta dalam Pengawasan Publik
Kakan Kabupaten Bogor I: Laporkan Kalau Ada Petugas yang Meminta Uang, Akan Saya Tindak Tegas
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Ikut Meriahkan Hari Jadi Bogor ke-544
Dinas Sosial Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544
PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544
Jajaran Direksi dan Segenap Staf/Karyawan Pt Antam Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H
PT Antam UBPE Pongkor Bantu Korban Bencana Banjir di Kecamatan Cigudeg dan Jasinga
Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan ASN Kabupaten Bogor Uji Komitmen Reformasi Birokrasi dan Integritas Aparatur

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:13 WIB

KPK Siap Dukung Diklat Antikorupsi PPWI Kabupaten Bogor untuk Perkuat Peran Pewarta dalam Pengawasan Publik

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:16 WIB

Kakan Kabupaten Bogor I: Laporkan Kalau Ada Petugas yang Meminta Uang, Akan Saya Tindak Tegas

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:52 WIB

PT Antam Tbk UBPE Pongkor Ikut Meriahkan Hari Jadi Bogor ke-544

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:12 WIB

Dinas Sosial Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:39 WIB

PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544

Berita Terbaru