Polres Bogor Tangkap Pelaku Pembunuhan, Kasus Mayat dalam Karung di Sukamakmur

- Pewarta

Kamis, 11 Agustus 2022 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Sukamakmur diungkap Polres Bogor. (Dok. Polres Bogor)

Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Sukamakmur diungkap Polres Bogor. (Dok. Polres Bogor)

APAKABAR BOGOR – Berapa waktu yang lalu atau tepatnya pada Sabtu, 30 Juli 2022, warga desa Sukawangi kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor digegerkan dengan penemuan mayat tanpa identitas di dalam karung di bawah jembatan Arca.

Dari penyelidikan yang di lakukan Sat Reskrim Polres Bogor terkait identitas mayat tersebut
diketahui bahwa mayat berjenis kelamin Pria tersebut ialah AN (35) yang merupakan warga Kalimantan Barat.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H dalam konferensi persnya yang digelar pada Kamis 11 Agustus 2022  mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang pria berinisial AN yang jasadnya dibuang di wilayah Sukamakmur. Para pelaku pembunuh tersebut ialah AK, (33), AA (37), D (37), dan RH (25), Pada 8 Agustus 2022

Motif aksi pembunuhan ini sendiri berawal dari korban AN ini menagih hutang kepada salah satu tersangka yakni AK, tersangka AK Ini pun meminta korban datang ke Bogor dengan iming-iming akan diajak untuk membuat uang palsu di wilayah Sukamakmur.

kemudian saat korban ini tiba di Bogor diajak oleh pelaku AK menuju ke lokasi pembuatan uang palsu dengan mata tertutup dan tangan terikat dengan alasan korban AN ini orang baru agar tidak dapat menghafal jalan menuju ke lokasi

Namun saat di perjalanan sebelum sampai di TKP korban AN ini di Piting lehernya oleh tersangka AK,dan dibekap oleh tersangka D menggunakan jaket, setelah korban tidak berdaya.

Tersangka AK memerintahkan tersangka RH untuk menjerat leher korban menggunakan ripet untuk memastikan korban ini benar- benar telah mati. Yang kemudian oleh para tersangka ini jasadnya dibuang di bawah jembatan arca yang berada di desa Sukawangi kecamatan Sukamakmur.

Untuk menghilangkan jejak, para tersangka ini membakar barang-barang milik korban berupa pakaian dan Handphone di daerah Tegal.

Sementara itu dari pengakuan para tersangka ini dalam melakukan aksinya di berikan imbalan oleh tersangka AK masing-masing sebesar 2 juta rupiah.

Dalam pengungkapan ini juga berhasil kita amankan barang bukti berupa 3 buah Handphone, 1 berkas rekening koran, 6 buah tali ripet, 1 buah karung goni, 1 buah buff, 1 buah sepatu dan pakaian korban.

Atas Perbuatan ke empat orang tersangka ini akan kita jerat dengan pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama – lamanya 20 tahun.***

Berita Terkait

Jelang IBL All Indonesian 2026, IBL dan Pemkab Bogor Gelar Dribel Massal di Car Free Day
Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2026
BAPPENDA Kabupaten Bogor Raih Nilai IKM 86,24% dengan Predikat Sangat Baik
Habis Digeledah PMJ, Zimam Pastikan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Kembali Berjalan Normal
Perkuat Penegakan dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum
PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan HUT Republik Indonesia 81
Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bogor dan LAZ Rabbani Percepat Distribusi Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan
KPK Siap Dukung Diklat Antikorupsi PPWI Kabupaten Bogor untuk Perkuat Peran Pewarta dalam Pengawasan Publik

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Jelang IBL All Indonesian 2026, IBL dan Pemkab Bogor Gelar Dribel Massal di Car Free Day

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2026

Senin, 28 September 2026 - 15:20 WIB

BAPPENDA Kabupaten Bogor Raih Nilai IKM 86,24% dengan Predikat Sangat Baik

Sabtu, 12 September 2026 - 06:43 WIB

Habis Digeledah PMJ, Zimam Pastikan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Kembali Berjalan Normal

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Perkuat Penegakan dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum

Berita Terbaru