APAKABAR BOGOR – Kantor Pengadilan Negeri (PN) Cibinong melakukan penutupan sementara (Lockdown) dan Memberlakukan Work From Home (WFH) 100% untuk semua pegawainya terhitung mulai tanggal 13 sampai dengan 20 juli 2021.
Humas Pengadilan Negeri, Amran S Herman, S.H., M.H. menjelaskan, penutupan sementara Kantor PN Cibinong menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2021 tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Untuk Pelayanan melalui milis elektronik,” Ucap Amran ke awak media, Senin, 12 Juli 2021.
Amran melanjutkan, pelayanan Kantor PN Cibinong kembali di buka pada hari Rabu, 21 Juli 2021.
Baca Juga:
Kasus Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido akan Ditingkatkan Statusnya, dari Pengawasan ke Penyelidikan
DPR RI Panggil Pengelola KEK Lido PT MNC Land Lido, Jika Tak Hadir akan Lakukan Pemanggilan Paksa
KANNI Kabupaten Bogor Apresiasi Kehadiran Kades Tugu Utara, Sengketa Informasi Selesai di Mediasi
“Kalau nanti kantor PN Cibinong sudah di buka, pengunjung harus membawa dan menunjukkan surat hasil swab antigen dengab hasil negatif yang berlaku 1×24 jam dan bagi yang tidak membawa surat hasil swab di larang masuk,” ujarnya.
Untuk masyarakat yang ingin melakukan pelayanan melalui milis elektronik dapat menghubungi nomor dan email di bawah ini :
- Kepaniteraan Perdata ( Sdr. M. Irfan Nurdin – 0812 5665 0897 ) : perdata cibinong@gmail.com
- Kepaniteraan Pidana ( Sdr. Rangga W – 0877 7030 6444) : pidanacibi@gmail.com
- Kepaniteraan Hukum (Sdr. M Faizal Nurdin – 0856 1800 057) : hukumcibinong@gmail.com
*Bagian Umum dan Keuangan (Sdri. Clara Chrismawati H – 0852 1196 9785) : umumkeuangan.pncibinong@gmail.com (wid)