APAKABARBOGOR.COM –Mengetahui lahan seluas 70 hektare di RT 02 /05, Kampung Pasir Lembu, Desa Gunung Gelis, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, yang dihibahkan oleh orang tuanya Niko F Mamesah diakui oleh sebuah perusahaan, Jimmy Mamesah selaku penerima hibah tak tinggal diam, ia bersama para petani yang menggarap tanahnya berjuang mempertahankan apa yang diyakini sebagai haknya.

Jimmy menjelaskan ia sudah melaporkan persoalan tersebut kepada pihak-pihak yang berkompeten dibidangnya, termasuk melakukan konprensi pers, agar masalah yang tengah dihadapinya, bisa diketahui oleh khalayak ramai, dengan maksud agar bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat yang akan membeli lahan agar bisa lebih berhati- hati.

“Kami tidak akan berhenti menuntut keadilan atas hak kami, Kita akan bongkar semua mafia tanah yang bermain di sini,” tegas Jimmy, saat memggelar Jumpa Pers, di salah satu restoran di kawasan Kota Bogor, Rabu, 25 Januari 2023.

Jimmy juga menyebutkan, ada dugaan keterlibatan oknum pegawai pemerintah Kabupaten Bogor, yang menjadi aktor intelektual, sehingga lahannya diakui oleh orang lain.

“Dialah sutradara yang mengatur semuanya. Dengan dibantu oknum Pemda, BPN, Dispenda, desa, dan lainnya membuat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tanah-tanah milik petani penggarap menjadi tanah HPL Pemda,” beber dia.

Jimmy mengakui lahan 70 hektare yang dihibahkan orang tuanya tersebut, adalah hasil pembelian dari kurun tahun 1972-73, tanah milik adat dengan bukti girik dan warkah 72-73.

“Kami juga punya bukti pembayaran pajak Ipeda, hasil ploting awal BPN, dan kelengkapan lainnya,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, lahan tersebut sebelumnya tidak pernah bersengketa atau berperkara, tidak pernah dijual maupun digadaikan atau dijaminkan.

“Saya juga tidak pernah menerima ganti rugi dari pihak manapun. Tanah ini murni dengan akta hibah dari orang tua saya, Niko F Mamesah,” pungkasnya.(ash)***