APAKABAR BOGOR – Samisade (Satu desa satu milyar) adalah Program pembangunan infrastruktur dengan sistem padat karya (swakelola), sumber keuangannya adalah dari peralihan dana bansos. Sistem swakelola tersebut, diharapkan nantinya bisa memberi peluang usaha atau pekerjaan bagi masyarakat sekitar, terlebih bagi warga yang memang terimbas oleh pandemi Covid 19.
Meskipun demikian, kehadiran PT Prayoga Pertambangan dan energi (PT PPE) yang notabene adalah Badan usaha milik daerah (BUMD) mewarnai perjalanan pembangunan samisade tersebut.
Sandi, mareketing dari PT PPE mengakui dengan gamblang, bahwa perusahaannya memberikan kontribusi kepada tujuh desa yang ada di Wilayah Kecamatan Cigombong dengan mengirim bahan untuk coran.
“Perusahaan kami memang memasok untuk bahan coran yang ada diwilayah kecamatan Cigombong, itupun hanya 7 desa saja, selebihnya bukan PT PPE yang mengirim, karena tidak akan terkejar,” ungkap Sandi.
Baca Juga:
KOK Kecamatan Pamijahan Genjot Pengembangan Atlet Voli Muda dan Sarana Olahraga
Baru Dilantik, Kapolresta Bogor Kombes Eko Prasetyo Bergerak Cepat Tumpas Lapak Obat Terlarang
Dia juga mengatakan selain itu, perusahaan tidak ikut campur, termasuk masalah tenaga kerja. Karena semua diserahkan ke desa masing-masing.
“untuk masalah yang lainnya, termasuk pekerja dan pekerjaan kami tidak ikut campur,” jelasnya. Rabu 15 September 2021.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Perkumpulan Masyarakat Pemerhati Pembangunan Pasundan Raya ( PMP3R ), Anwar resa menegaskan, Penunjukan Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) Yaitu PT Prayoga Pertambangan dan Energi ( PPE ) oleh desa penerima manfaat dalam kegiatan Samisade, menjadi persoalan tersendiri dalam mekanisme pengadaan barang.
“Lembaga Audit independen diperlukan untuk merespons aspirasi masyarakat yang menuntut transparansi pengelolaan anggaran daerah dalam proyek-proyek infrastruktur desa yang bersumber dari anggaran, Satu Miliar Satu Desa ( Samisade ).TA.2021,”harapnya.(ash/wan)
Baca Juga:
Asah Kemampuan Hukum, Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Gelar Sidang Peradilan Semu
Keabsahan Perkawinan Beda Agama Pasca adanya Putusan MK Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024
Satnarkoba Polresta Bogor Kota Gerak Cepat, Warung Diduga Penjual Obat Keras Mendadak Tutup