APAKABAR BOGOR – Sengkarut permasalahan Perum De Raja Village, Di Kampung Cibitung Wetan, Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, dengan ahli waris masih memanas.
Pemerintah Kecamatan Sukaraja memanggil pihak PT Mahesa Bakti Utama untuk melakukan mediasi terkait surat Kepala Desa Nagrak soal penutupan jalan akses.
Sekcam Sukaraja Muhamad Jamaludin mengatakan, mediasi hari ini pihak kecamatan menyampaikan kepada pihak pengembang PT Mahesa Bakti Utama.
Terkait membahas permasalahan antara warga dengan pihak pengembang PT Mahesa yang sedang membangun perumahan di kampung Cibitung Wetan RW 02.
“Yang menggunakan jalan aset desa di bangun pakai dana samisade anggaran APBD, lantaran adanya unsur warga yang merasa keberatan dan adanya laporan, kita memanggil pihak pengembang PT Mahesa untuk melakukan mediasi. Sebelumnya pihak kecamatan juga telah memanggil dari pihak warga dan kepala desa beserta lembaga lembaga desa dan hasil mediasi ini nantinya akan dibahas lagi dalam mediasi selanjutnya,” ujar Sekcam kepada wartawan, Kamis 15/6/2022.
Sementara Kuasa hukum PT Mahesa Bakti Utama Herman menjelaskan, mediasi hari ini terkait surat laporan kepala desa Nagrak yang mengeluarkan Penutupan akses jalan Desa untuk digunakan Pengangkutan material Oleh PT Mahesa Bakti Utama.
“Kami anggap surat itu, kalau memang Berdasarkan atas permohonan warga, tapi penyekesaian perselisihan setidaknya dilakukan ada pemanggilan dari pihak desa untuk memberikan keterangan,”paparnya.
Karena dalam hal ini pihak PT Mahesa tidak ada pemanggilan sehingga surat dari kepala desa itu diputuskan hanya sepihak untuk menutup jalan.
”Atas dasar itu kami mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan antara kepala Desa dengan PT Mahesa untuk melakukan mediasi Kepada pemerintah daerah,”tukasnya. (Yon)