APAKABAR BOGOR – Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto memberikan keterangan terkait pemberian di salah satu media online yang tayang pada Kamis, 12 Mei 2022.
Pemberitaan tersebut, terkait peristiwa penangkapan tersangka kasus penculikan 12 anak oleh Polres Bogor atas nama terduga pelaku Abi Rizal Afif.
Abi Rizal mengaku seorang residivis dari Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur dengan pidana kasus Terorisme.
Mujiarto mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur tersangka atas nama Abi Rizal Afif tidak pernah ada dan tidak pernah menjalani pidana di Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur.
Baca Juga:
Baru Dilantik, Kapolresta Bogor Kombes Eko Prasetyo Bergerak Cepat Tumpas Lapak Obat Terlarang
Asah Kemampuan Hukum, Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Gelar Sidang Peradilan Semu
“Kami telah berkoordinasi dengan Polres Bogor (Kasat Reskrim) dan menjelaskan,” kata ungkap Mujiono kepada awak media, Jumat, 13 Mei 2022.
“Bahwa atas nama tersebut diatas tidak pernah menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau mantan WBP di Lapas Khusus Gunung Sindur,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor bersama Resmob Klapadua berhasil menangkap pelaku penculikan anak.
Pelaku penculikan berinisial A (28) di wilayah Bogor dan Jakarta Selatan, dan berhasil ditangkap di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Mei 22.
Baca Juga:
Keabsahan Perkawinan Beda Agama Pasca adanya Putusan MK Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024
Satnarkoba Polresta Bogor Kota Gerak Cepat, Warung Diduga Penjual Obat Keras Mendadak Tutup
Nekat! Penjual Obat Terlarang Berani Buka Lapak di Depan Kantor Kelurahan Kebon Kelapa
“Dari hasil pemeriksaan tersangka, sudah tiga kali menjalani hukuman pidana. Dua kali menjalani hukuman pidana mengenai kasus terorisme.”
“Satu kali kasus penipuan terjadi di Depok dan yang bersangkutan juga pernah mengikuti pelatihan di Poso 7 bulan,” kata Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin saat jumpa Pers, Kamis, 12 Mei 2022.***