PC Tidak Ditahan, Direktur Eksekutif LBH Linnus: Itu Disparitas Proses Penegakan Hukum

- Pewarta

Rabu, 7 September 2022 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gery Permana, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Lintas Nusantara./Dok.Haidy

Gery Permana, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Lintas Nusantara./Dok.Haidy

APAKABAR BOGOR – Gery Permana Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lintas Nusantara, menilai bahwa tidak dilakukannya penahanan terhadap Putri Candrawathi.

Terkait adanya dugaan keterlibatan dalam pembunuhan terhadap Brigadir Nopriyansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, merupakan bentuk disparitas terhadap proses penegakkan hukum.

Pria asal Kabupaten Bogor yang juga dikenal sebagai Human Rights Defender ini pun mengatakan bahwa tidak dilakukannya penahanan terhadap istri dari Ferdi Sambo.

Dia menilai adalah bentuk diskriminatif sehingga dapat menciderai rasa keadilan bagi para perempuan lainnya yang pernah atau sedang berhadapan dengan hukum, namun terjadi disparitas dalam proses penegakkannya.

Gery Permana mengungkapkan, menurut Pasal 7 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau yang kita sebut KUHAP, penyidik dalam hal ini Kepolisian karena kewajibannya memiliki wewenang melakukan penahanan.

“Tujuan penahanan itu untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan nantinya,” ujarnya.

Selain itu, Pasal 21 ayat (1) KUHAP mengatakan bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang Tersangka atau Terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.

Dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa Tersangka atau Terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka penyidik memiliki hak untuk melakukan penahanan.

Sebagaimana publik telah mengetahui bahwasanya dalam kasus yang menewaskan Brigadir J ini, diduga telah ada berbagai upaya untuk merusak atau menghilangkan barang bukti yang dilakukan oleh segelintir oknum.

“Sehingga secara hukum dan berkaca pada fakta yang sebelumnya telah terjadi dalam proses pengungkapan kasus ini seharusnya telah cukup beralasan untuk penyidik Polri melakukan penahanan terhadap istri Ferdi Sambo tersebut,” pungkasnya. (Haidy)

Berita Terkait

PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan HUT Republik Indonesia 81
Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bogor dan LAZ Rabbani Percepat Distribusi Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan
KPK Siap Dukung Diklat Antikorupsi PPWI Kabupaten Bogor untuk Perkuat Peran Pewarta dalam Pengawasan Publik
Kakan Kabupaten Bogor I: Laporkan Kalau Ada Petugas yang Meminta Uang, Akan Saya Tindak Tegas
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Ikut Meriahkan Hari Jadi Bogor ke-544
Dinas Sosial Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544
PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544
Jajaran Direksi dan Segenap Staf/Karyawan Pt Antam Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:48 WIB

PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan HUT Republik Indonesia 81

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:34 WIB

Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bogor dan LAZ Rabbani Percepat Distribusi Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:13 WIB

KPK Siap Dukung Diklat Antikorupsi PPWI Kabupaten Bogor untuk Perkuat Peran Pewarta dalam Pengawasan Publik

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:16 WIB

Kakan Kabupaten Bogor I: Laporkan Kalau Ada Petugas yang Meminta Uang, Akan Saya Tindak Tegas

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:52 WIB

PT Antam Tbk UBPE Pongkor Ikut Meriahkan Hari Jadi Bogor ke-544

Berita Terbaru