PC Tidak Ditahan, Direktur Eksekutif LBH Linnus: Itu Disparitas Proses Penegakan Hukum

- Pewarta

Rabu, 7 September 2022 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gery Permana, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Lintas Nusantara./Dok.Haidy

Gery Permana, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Lintas Nusantara./Dok.Haidy

APAKABAR BOGOR – Gery Permana Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lintas Nusantara, menilai bahwa tidak dilakukannya penahanan terhadap Putri Candrawathi.

Terkait adanya dugaan keterlibatan dalam pembunuhan terhadap Brigadir Nopriyansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, merupakan bentuk disparitas terhadap proses penegakkan hukum.

Pria asal Kabupaten Bogor yang juga dikenal sebagai Human Rights Defender ini pun mengatakan bahwa tidak dilakukannya penahanan terhadap istri dari Ferdi Sambo.

Dia menilai adalah bentuk diskriminatif sehingga dapat menciderai rasa keadilan bagi para perempuan lainnya yang pernah atau sedang berhadapan dengan hukum, namun terjadi disparitas dalam proses penegakkannya.

Gery Permana mengungkapkan, menurut Pasal 7 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau yang kita sebut KUHAP, penyidik dalam hal ini Kepolisian karena kewajibannya memiliki wewenang melakukan penahanan.

“Tujuan penahanan itu untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan nantinya,” ujarnya.

Selain itu, Pasal 21 ayat (1) KUHAP mengatakan bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang Tersangka atau Terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.

Dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa Tersangka atau Terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka penyidik memiliki hak untuk melakukan penahanan.

Sebagaimana publik telah mengetahui bahwasanya dalam kasus yang menewaskan Brigadir J ini, diduga telah ada berbagai upaya untuk merusak atau menghilangkan barang bukti yang dilakukan oleh segelintir oknum.

“Sehingga secara hukum dan berkaca pada fakta yang sebelumnya telah terjadi dalam proses pengungkapan kasus ini seharusnya telah cukup beralasan untuk penyidik Polri melakukan penahanan terhadap istri Ferdi Sambo tersebut,” pungkasnya. (Haidy)

Berita Terkait

PT Antam UBPE Pongkor Bantu Korban Bencana Banjir di Kecamatan Cigudeg dan Jasinga
Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan ASN Kabupaten Bogor Uji Komitmen Reformasi Birokrasi dan Integritas Aparatur
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Bagikan 1850 Paket Sembako
Kajari Bogor Tegaskan Komitmen Profesionalisme Jaksa Saat Audiensi dengan PPWI untuk Transparansi Penegakan Hukum
PT Antam UBPE Pongkor Gelar Buka Bersama dan Berikan Santunan Kepada Anak Yatim
Tim Puslabfor Bareskrim Olah TKP Kebakaran dan Insiden Asap di Area Underground Mining PT Antam UBPE Pongkor
Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2025

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 11:54 WIB

PT Antam UBPE Pongkor Bantu Korban Bencana Banjir di Kecamatan Cigudeg dan Jasinga

Senin, 6 April 2026 - 15:09 WIB

Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan ASN Kabupaten Bogor Uji Komitmen Reformasi Birokrasi dan Integritas Aparatur

Rabu, 25 Maret 2026 - 07:18 WIB

PT Antam Tbk UBPE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:27 WIB

PT Antam Tbk UBPE Pongkor Bagikan 1850 Paket Sembako

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:07 WIB

Kajari Bogor Tegaskan Komitmen Profesionalisme Jaksa Saat Audiensi dengan PPWI untuk Transparansi Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Pers Rilis

Elong Hotel Technology Perkuat Strategi “Eco-Going Global”

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:24 WIB