APAKABAR BOGOR – Gery Permana Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lintas Nusantara, menilai bahwa tidak dilakukannya penahanan terhadap Putri Candrawathi.

Terkait adanya dugaan keterlibatan dalam pembunuhan terhadap Brigadir Nopriyansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, merupakan bentuk disparitas terhadap proses penegakkan hukum.

Pria asal Kabupaten Bogor yang juga dikenal sebagai Human Rights Defender ini pun mengatakan bahwa tidak dilakukannya penahanan terhadap istri dari Ferdi Sambo.

Dia menilai adalah bentuk diskriminatif sehingga dapat menciderai rasa keadilan bagi para perempuan lainnya yang pernah atau sedang berhadapan dengan hukum, namun terjadi disparitas dalam proses penegakkannya.

Gery Permana mengungkapkan, menurut Pasal 7 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau yang kita sebut KUHAP, penyidik dalam hal ini Kepolisian karena kewajibannya memiliki wewenang melakukan penahanan.

“Tujuan penahanan itu untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan nantinya,” ujarnya.

Selain itu, Pasal 21 ayat (1) KUHAP mengatakan bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang Tersangka atau Terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.

Dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa Tersangka atau Terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka penyidik memiliki hak untuk melakukan penahanan.

Sebagaimana publik telah mengetahui bahwasanya dalam kasus yang menewaskan Brigadir J ini, diduga telah ada berbagai upaya untuk merusak atau menghilangkan barang bukti yang dilakukan oleh segelintir oknum.

“Sehingga secara hukum dan berkaca pada fakta yang sebelumnya telah terjadi dalam proses pengungkapan kasus ini seharusnya telah cukup beralasan untuk penyidik Polri melakukan penahanan terhadap istri Ferdi Sambo tersebut,” pungkasnya. (Haidy)