Dalam fikih klasik, pendapatan dari profesi itu disebut al mal almustafad. Semua ulama mazhab berpendapat bahwa penghasilan profesi yang belum mencapai nisab tidak wajib dizakati. Begitu tulis Wahbah Zuhaili dalam Al fiqhu Al Islami wa Adillatuhu. Karena itu menghitung ulang nisab zakat profesi mendesak dilakukan. Agar terjadi kepastian hukum.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Bagi muzakki dengan adanya kepastian nisab ia jelas dalam mendermakan hartanya. Jika telah sampai nisab diniatkan membayar zakat dan bila belum sampai niatnya berubah menjadi sedekah. Bagi amil zakat akan mentasarufkan amanahnya sesuai dengan asnaf yang telah ditentukan Allah. Bila harta zakat merujuk surat at taubah: 60 sedangkan jika sedekah dan infaq pentasarufannya lebih luas dan luwes.

Muzakki dan amil butuh kepastian hukum, walaupun masyarakat penerima manfaat tidak pernah menanyakan sumber harta yang mereka terima. Bagi mereka zakat dan infaq tidak ada bedanya. Karena jika mereka menerima sembako dari amil zakat rasanya sama saja antara sembako dari uang zakat dengan sembako infaq.

Hukum islam itu luwes, karena ada kaidah taghayuril ahkam bi taghayuril azman wal amkinah ( berubahnya ketentuan hukum dapat terjadi karena adanya perubahan waktu dan tempat). Emas dan perak sama-sama nuqud. Qaul qadim baznas menjadikan emas sebagai benchmark zakat profesi sedangkan qaul jadid merubahnya menjadi perak.

Ketentuan nisab baru ini bukan modus baznas agar tetap memperoleh pemasukan tetapi seperti termaktup dalam putusannya, “demi kemaslahatan sosial yang lebih luas”.

Dengan ketentuan baru ini mungkin ada muzakki yang balik badan, karena kekeh dengan fatwa MUI. Secara hukum sikap seperti itu sah – sah saja. Akan tetapi di tengah musibah nasional sekarang ini solidaritas sosial sangat dinantikan. Karena itu kalaupun ada yang merasa terbebas dari kewajiban membayar zakat karena gajinya di bawah nisab, sebaiknya infak dan sedekah tetap dilakukan. Wallahu’alam

Oleh: Dr. Muh. Nursalim, Eseis dan peneliti sosial keagamaan.