Menghitung Ulang Nisab Zakat Profesi

- Pewarta

Selasa, 8 Desember 2020 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi emas batang. Pixels.com. /Michael Steinberg.

Ilustrasi emas batang. Pixels.com. /Michael Steinberg.

Dalam fikih klasik, pendapatan dari profesi itu disebut al mal almustafad. Semua ulama mazhab berpendapat bahwa penghasilan profesi yang belum mencapai nisab tidak wajib dizakati. Begitu tulis Wahbah Zuhaili dalam Al fiqhu Al Islami wa Adillatuhu. Karena itu menghitung ulang nisab zakat profesi mendesak dilakukan. Agar terjadi kepastian hukum.

Bagi muzakki dengan adanya kepastian nisab ia jelas dalam mendermakan hartanya. Jika telah sampai nisab diniatkan membayar zakat dan bila belum sampai niatnya berubah menjadi sedekah. Bagi amil zakat akan mentasarufkan amanahnya sesuai dengan asnaf yang telah ditentukan Allah. Bila harta zakat merujuk surat at taubah: 60 sedangkan jika sedekah dan infaq pentasarufannya lebih luas dan luwes.

Muzakki dan amil butuh kepastian hukum, walaupun masyarakat penerima manfaat tidak pernah menanyakan sumber harta yang mereka terima. Bagi mereka zakat dan infaq tidak ada bedanya. Karena jika mereka menerima sembako dari amil zakat rasanya sama saja antara sembako dari uang zakat dengan sembako infaq.

Hukum islam itu luwes, karena ada kaidah taghayuril ahkam bi taghayuril azman wal amkinah ( berubahnya ketentuan hukum dapat terjadi karena adanya perubahan waktu dan tempat). Emas dan perak sama-sama nuqud. Qaul qadim baznas menjadikan emas sebagai benchmark zakat profesi sedangkan qaul jadid merubahnya menjadi perak.

Ketentuan nisab baru ini bukan modus baznas agar tetap memperoleh pemasukan tetapi seperti termaktup dalam putusannya, “demi kemaslahatan sosial yang lebih luas”.

Dengan ketentuan baru ini mungkin ada muzakki yang balik badan, karena kekeh dengan fatwa MUI. Secara hukum sikap seperti itu sah – sah saja. Akan tetapi di tengah musibah nasional sekarang ini solidaritas sosial sangat dinantikan. Karena itu kalaupun ada yang merasa terbebas dari kewajiban membayar zakat karena gajinya di bawah nisab, sebaiknya infak dan sedekah tetap dilakukan. Wallahu’alam

Oleh: Dr. Muh. Nursalim, Eseis dan peneliti sosial keagamaan.

Berita Terkait

Habis Digeledah PMJ, Zimam Pastikan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Kembali Berjalan Normal
Perkuat Penegakan dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum
PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan HUT Republik Indonesia 81
Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bogor dan LAZ Rabbani Percepat Distribusi Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan
KPK Siap Dukung Diklat Antikorupsi PPWI Kabupaten Bogor untuk Perkuat Peran Pewarta dalam Pengawasan Publik
Kakan Kabupaten Bogor I: Laporkan Kalau Ada Petugas yang Meminta Uang, Akan Saya Tindak Tegas
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Ikut Meriahkan Hari Jadi Bogor ke-544
Dinas Sosial Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 06:43 WIB

Habis Digeledah PMJ, Zimam Pastikan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Kembali Berjalan Normal

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Perkuat Penegakan dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:48 WIB

PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan HUT Republik Indonesia 81

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:34 WIB

Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bogor dan LAZ Rabbani Percepat Distribusi Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:13 WIB

KPK Siap Dukung Diklat Antikorupsi PPWI Kabupaten Bogor untuk Perkuat Peran Pewarta dalam Pengawasan Publik

Berita Terbaru