Menghitung Ulang Nisab Zakat Profesi

- Pewarta

Selasa, 8 Desember 2020 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi emas batang. Pixels.com. /Michael Steinberg.

Ilustrasi emas batang. Pixels.com. /Michael Steinberg.

APAKABAR BOGOR – Harga emas tembus satu juta per satu gram. Kata ahli, ini dampak dari pandemi covid-19 yang melesukan sektor riil sehingga para pemilik uang enggan investasi di sektor tersebut.

Juga tidak tertarik menyimpan kekayaannya dalam bentuk mata uang tetapi memilih berinvestasi emas. Karena banyak permintaan hargapun membumbung tinggi.

Meroketnya harga emas ini ternyata berdampak pula pada penghitungan nisab zakat profesi. Jika harga emas satu gram Rp.500.000 seseorang yang berpendapatan sebulan Rp.3.542.000 sudah terkena kewajiban zakat.

Sebab nisab zakat profesi itu dikiaskan dengan emas, yaitu 85 gram. Sekarang harga emas sudah naik berlipat, sehingga perlu perhitungan ulang ketentuan zakat yang distandarkan dengan barang tersebut.

Merujuk KBBI, profesi adalah pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu (ketrampilan dan sebagainya).

Termasuk di antara profesi adalah Aparatur Sipil Negara. Hal ini juga ditegaskan oleh Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ayat (1) yang mengatakan.

“Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah”.

Berita Terkait

Habis Digeledah PMJ, Zimam Pastikan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Kembali Berjalan Normal
Perkuat Penegakan dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum
PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan HUT Republik Indonesia 81
Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bogor dan LAZ Rabbani Percepat Distribusi Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan
KPK Siap Dukung Diklat Antikorupsi PPWI Kabupaten Bogor untuk Perkuat Peran Pewarta dalam Pengawasan Publik
Kakan Kabupaten Bogor I: Laporkan Kalau Ada Petugas yang Meminta Uang, Akan Saya Tindak Tegas
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Ikut Meriahkan Hari Jadi Bogor ke-544
Dinas Sosial Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 06:43 WIB

Habis Digeledah PMJ, Zimam Pastikan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Kembali Berjalan Normal

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Perkuat Penegakan dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:48 WIB

PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan HUT Republik Indonesia 81

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:34 WIB

Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bogor dan LAZ Rabbani Percepat Distribusi Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:13 WIB

KPK Siap Dukung Diklat Antikorupsi PPWI Kabupaten Bogor untuk Perkuat Peran Pewarta dalam Pengawasan Publik

Berita Terbaru