Melanggar Prokes dan PPKM Sosialisasi Proyek Star Energy akan Dilaporkan ke Satgas Covid

- Pewarta

Selasa, 22 Juni 2021 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi pengeboran atau drilling PT. Star Energy Geothermal Salak yang digelar di aula Kantor Kecamatan Pamijahan (21/6)./Dok.Haidy

Sosialisasi pengeboran atau drilling PT. Star Energy Geothermal Salak yang digelar di aula Kantor Kecamatan Pamijahan (21/6)./Dok.Haidy

APAKABAR BOGOR – Sosialisasi Kegiatan Drilling yang dilakukan PT Star Energy Geothermal Salak, Ltd pada saat konsolidasi organisasi masyarakat Pamijahan, menuai kritik.

Soalnya, acara yang berlangsung pada Senin pagi, 21 Juni 2021 di Aula Kecamatan Pamijahan, tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Sangat menyayangkan acara konsolidasi drilling ini mengabaikan prokes, apalagi dilaksanakan dengan kerumunan masa di saat pandemi sedang tinggi.

Acara itu disoroti oleh Ketua Umum Kaukus Muda Anti Korupsi (Kamaksi) Joko Priyoski yang dinilai melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“PPMK sedang diberlakukan di wilayah Kabupaten Bogor, jelas ini pelanggaran terhadap aturan PPMK. Sudah seharusnya Satgas Covid 19 menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam acara kerumunan massa ini.”

“Pihak kecamatan Pamijahan, PT Star Energy Geothermal Salak, ltd dan Panitia harus memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan acara tersebut.”

“Saya sangat menyayangkan sikap pihak kecamatan Pamijahan yang seolah mendukung acara dan diduga sarat kepentingan,” kata Aktifis ’98 yang juga mantan Wasekjend DPP KNPI itu.

Berita Terkait

Jelang IBL All Indonesian 2026, IBL dan Pemkab Bogor Gelar Dribel Massal di Car Free Day
Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2026
BAPPENDA Kabupaten Bogor Raih Nilai IKM 86,24% dengan Predikat Sangat Baik
Habis Digeledah PMJ, Zimam Pastikan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Kembali Berjalan Normal
Perkuat Penegakan dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum
PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan HUT Republik Indonesia 81
Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bogor dan LAZ Rabbani Percepat Distribusi Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan
KPK Siap Dukung Diklat Antikorupsi PPWI Kabupaten Bogor untuk Perkuat Peran Pewarta dalam Pengawasan Publik

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Jelang IBL All Indonesian 2026, IBL dan Pemkab Bogor Gelar Dribel Massal di Car Free Day

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2026

Senin, 28 September 2026 - 15:20 WIB

BAPPENDA Kabupaten Bogor Raih Nilai IKM 86,24% dengan Predikat Sangat Baik

Sabtu, 12 September 2026 - 06:43 WIB

Habis Digeledah PMJ, Zimam Pastikan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Kembali Berjalan Normal

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Perkuat Penegakan dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum

Berita Terbaru