Melanggar Prokes dan PPKM Sosialisasi Proyek Star Energy akan Dilaporkan ke Satgas Covid

- Pewarta

Selasa, 22 Juni 2021 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi pengeboran atau drilling PT. Star Energy Geothermal Salak yang digelar di aula Kantor Kecamatan Pamijahan (21/6)./Dok.Haidy

Sosialisasi pengeboran atau drilling PT. Star Energy Geothermal Salak yang digelar di aula Kantor Kecamatan Pamijahan (21/6)./Dok.Haidy

APAKABAR BOGOR – Sosialisasi Kegiatan Drilling yang dilakukan PT Star Energy Geothermal Salak, Ltd pada saat konsolidasi organisasi masyarakat Pamijahan, menuai kritik.

Soalnya, acara yang berlangsung pada Senin pagi, 21 Juni 2021 di Aula Kecamatan Pamijahan, tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Sangat menyayangkan acara konsolidasi drilling ini mengabaikan prokes, apalagi dilaksanakan dengan kerumunan masa di saat pandemi sedang tinggi.

Acara itu disoroti oleh Ketua Umum Kaukus Muda Anti Korupsi (Kamaksi) Joko Priyoski yang dinilai melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“PPMK sedang diberlakukan di wilayah Kabupaten Bogor, jelas ini pelanggaran terhadap aturan PPMK. Sudah seharusnya Satgas Covid 19 menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam acara kerumunan massa ini.”

“Pihak kecamatan Pamijahan, PT Star Energy Geothermal Salak, ltd dan Panitia harus memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan acara tersebut.”

“Saya sangat menyayangkan sikap pihak kecamatan Pamijahan yang seolah mendukung acara dan diduga sarat kepentingan,” kata Aktifis ’98 yang juga mantan Wasekjend DPP KNPI itu.

Berita Terkait

Baru Dilantik, Kapolresta Bogor Kombes Eko Prasetyo Bergerak Cepat Tumpas Lapak Obat Terlarang
Satnarkoba Polresta Bogor Kota Gerak Cepat, Warung Diduga Penjual Obat Keras Mendadak Tutup
Nekat! Penjual Obat Terlarang Berani Buka Lapak di Depan Kantor Kelurahan Kebon Kelapa
Ketua KANNI Kabupaten Bogor: Pelantikan Komisi Informasi Jabar 2024-2028 Tonggak Baru Keterbukaan Publik
Khusus untuk Mahasiswa, Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online
Dinas Sosial Kabupaten Bogor Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana Alam di Desa Cikadu, Sukabumi
Posbakum KANNI Kawal Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah, Rahman Lapor ke Polres Bogor
Didampingi Kuasa Hukum, Rahman Laporkan Penjual Tanah ke Polisi atas Dugaan Penipuan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:51 WIB

Baru Dilantik, Kapolresta Bogor Kombes Eko Prasetyo Bergerak Cepat Tumpas Lapak Obat Terlarang

Jumat, 3 Januari 2025 - 00:26 WIB

Satnarkoba Polresta Bogor Kota Gerak Cepat, Warung Diduga Penjual Obat Keras Mendadak Tutup

Senin, 23 Desember 2024 - 18:36 WIB

Ketua KANNI Kabupaten Bogor: Pelantikan Komisi Informasi Jabar 2024-2028 Tonggak Baru Keterbukaan Publik

Senin, 23 Desember 2024 - 07:26 WIB

Khusus untuk Mahasiswa, Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online

Kamis, 19 Desember 2024 - 10:05 WIB

Dinas Sosial Kabupaten Bogor Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana Alam di Desa Cikadu, Sukabumi

Berita Terbaru