APAKABAR BOGOR – Sosialisasi Kegiatan Drilling yang dilakukan PT Star Energy Geothermal Salak, Ltd pada saat konsolidasi organisasi masyarakat Pamijahan, menuai kritik.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Soalnya, acara yang berlangsung pada Senin pagi, 21 Juni 2021 di Aula Kecamatan Pamijahan, tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Sangat menyayangkan acara konsolidasi drilling ini mengabaikan prokes, apalagi dilaksanakan dengan kerumunan masa di saat pandemi sedang tinggi.

Acara itu disoroti oleh Ketua Umum Kaukus Muda Anti Korupsi (Kamaksi) Joko Priyoski yang dinilai melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“PPMK sedang diberlakukan di wilayah Kabupaten Bogor, jelas ini pelanggaran terhadap aturan PPMK. Sudah seharusnya Satgas Covid 19 menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam acara kerumunan massa ini.”

“Pihak kecamatan Pamijahan, PT Star Energy Geothermal Salak, ltd dan Panitia harus memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan acara tersebut.”

“Saya sangat menyayangkan sikap pihak kecamatan Pamijahan yang seolah mendukung acara dan diduga sarat kepentingan,” kata Aktifis ’98 yang juga mantan Wasekjend DPP KNPI itu.