APAKABARBOGOR.COM – Kasus perumahan ‘bodong’ masih marak di Kabupaten Bogor. Salah satunya diduga terjadi di Kecamatan Tajurhalang.
Akibat merasa dirugikan oleh perumahan ‘bodong’, puluhan warga Perumahan ‘CIR’ di Tajurhalang mendatangi Kantor Pemerintah Kecamatan Tajurhalang, Kamis, (9/06/2023).
Kedatangan mereka yang menjadi korban perumahan ‘bodong’ untuk memgadukan peemasalahan dan melakukan mediasi, dengan pihak yang mengaku pemilik tanah dan Pemdes Nanggerang.
Dalam mediasi tersebut, kuasa hukum warga Perumahan ‘CIR’ yaitu Jamal A Nasir mengeluhkan lalainya pemerintah, terutama Pemdes Nanggerang, Tajurhalang.
Baca Juga:
PT MNC Land Lido Tuding Penyegelan KLH Diduga Tak Didasari Asas-asas Pemerintahan yang Baik
Hal itu, karena perusahaan ZP dengan bebasnya menjual cluster perumahan yang tak memiliki alas hak tanah seluas 2.100 meter, apalagi memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Akibat kelalaian Pemdes Nanggerang, Pemcam Tajurhalang dan Pemkab Bogor tersebut, kliennya pun menjadi korban penggelapan atau penipuan yang diduga dilakukan oleh pemilik ZP.
Politisi Partai Demokrat Raden Farieq Iqbal Hoessein memberi pehatian terhadap kasus ini. Dia menyesalkan ada pembiaran perumahan ‘bodong’.
Harusnya Pemdes Nanggerang dan Pemcam Tajurhalang ikut bertanggung jawab karena tidak mungkin tidak mengetahui ada pembangunan perumahan di wilayahnya.
Baca Juga:
“Harusnya kalau ada pihak yang membangun perumahan itu ada legal standing dan izinnya,” katanya.
Jika terjadi kasus perumahan ‘bodong’, sebutnya, semestinya ada ada penindakan.
“Kenapa pemerintah tidak hadir dan malah terjadi pembiaran hingga warga Perumahan CIR menjadi korban penipuan,” ungkap Raden. (Igon)