APAKABAR BOGOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi terkait kasus korupsi Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.
Mereka diperiksa sepetur adanya dugaan perintah mengumpulkan yang dari sejumlah kontraktor.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan perintah dari Tersangka AY (Ade Yasin) untuk mengumpulkan sejumlah uang dari beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Bogor,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin 23 Mei 2022.
Adapun empat saksi yang diperiksa di antaranya Sekretaris KONI Kabupaten Bogor Rieke Iskandar; Dirut PT Kemang Bangun Persada Sunaryo; Dirut PT Sabrina Jaya Abadi H Sabri Amirudin; dan pihak swasta Krins Candra Januari .
Baca Juga:
PT MNC Land Lido Tuding Penyegelan KLH Diduga Tak Didasari Asas-asas Pemerintahan yang Baik
Ali mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) yang merupakan Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat.
Selain itu, penyidik juga memeriksa dua pelajar atau mahasiswa, yakni Putri Nur Fajrina dan Genia Kamilia Sufiadi. Keduanya dicecar terkait dugaan aliran uang dari berbagai pihak untuk Hendra.
“Putri Nur Fajrina (pelajar atau mahasiswa) dan Genia Kamilia Sufiadi (pelajar atau mahasiswa).”
“Keduanya hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari beberapa pihak untuk tersangka HNRK,” kata Ali.
Baca Juga:
KPK turut memeriksa pegawai honorer BPK Perwakilan Jawa Barat Muhammad Wijaksana dan sopir bernama Tantan Septian.
Mereka didalami pengetahuannya soal dugaan pemberian uang antara Hendra dengan tersangka lainnya, Ihsan Ayatullah dan Rizki Taufik.
“Muhammad Wijaksana dan Tantan Septian, keduanya hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa pertemuan Tersangka HNRK dengan Tersangka IA (Ihsan Ayatullah) dan Tersangka RT (Rizki Taufik).”
“Untuk menerima sejumlah uang sebagai dana operasional Tim Auditor BPK Perwakilan Jabar,” ujarnya.
Baca Juga:
Ketua Umum KANNI Desak Sanksi bagi Tiga Termohon yang Absen di Sidang KI Jabar
KANNI Kabupaten Bogor Menang Gugatan di Komisi Informasi Jabar, Tiga Termohon Mangkir
Dalam pemeriksaan tersebut, Ali menerangkan ada satu saksi yang tidak hadir, yakni Dirut CV Raihan Putra Jonarudin Syah.
Ali menjelaskan KPK akan melakukan pemanggilan ulang.***