Hak-hak tersebut jelas tidak akan terpenuhi apabila para tersangka “dihilangkan nyawanya“ sebelum proses peradilan dapat dimulai. Penuntutan terhadap perkara tersebut akan otomatis gugur karena pelaku meninggal dunia.

Koalisi khawatir tindakan brutal dan melanggar seperti ini tidak mendapatkan sanksi. Selama ini hampir tak ada penegakan hukum sungguh-sungguh terhadap tindakan extrajudicial killing yang diduga kuat oleh aparat. 

Akibatnya kasus-kasus serupa terus berulang. Dalam catatan YLBHI misalnya menemukan sedikitnya 67 orang meninggal sebagai korban tindakan extra-judicial killing pada tahun 2019. 

Berkaca pada kasus-kasus tahun 2019, mayoritas pelaku adalah aparat kepolisian yaitu 98,5% atau 66 kasus dan sisanya  (1 kasus) terindikasi militer.  

Koalisi tidak menampik bahwa anggota kepolisian juga harus dilindungi dalam kondisi yang membahayakan nyawanya. 

Adapun upaya penembakan yang ditujukan untuk melumpuhkan pelaku kejahatan memang diperbolehkan dalam keadaan tertentu. 

Perkap 1/2009 secara tegas dan rinci telah menjabarkan dalam situasi seperti apa upaya penembakan dapat dilakukan dan prinsip-prinsip dasar apa saja yang harus selalu dipegang teguh oleh aparat kepolisian dalam melakukan upaya penembakan tersebut.