Ketua KNPI Lapor ke Gakkum KLHK Soal Kadis LH, Menteri LHK Siti Nurbaya Bilang Begini

- Pewarta

Sabtu, 29 Mei 2021 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya./Dok.Ist./Dok.Haidy

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya./Dok.Ist./Dok.Haidy

Menurut Hasyemi, sesuai Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) No. 23 tahun 1997 adalah perlindungan hukum bagi warga mandalasari.

“Sekali lagi saya pertegas bahwa hak ini hak agar selalu dapat terus hidup dalam lingkungan yang layak dan sehat sesuai UU PPLH No. 23 tahun 1997, Jadi pada intinya kita lihat saja, ada kongkalingkong seperti apa antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor dan PT. Rainbow Indah Carpet ini, akan sya bongkar sampai ke meja Istana Presiden Jokowi”, ungkap Hasyemi.

Hasyemi menjelaskan secara rinci, bahwa ancaman bagi pelanggar atau terduga pelaku pencemaran lingkungan di Kampung Mandalasari Desa Cimandala Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor ini, sesuai yang tertera UU PPLH No. 23 tahun 1997 Pasal 41 ayat (1) sangat berat, yakni dipenjara 10 tahun dan denda lima ratus juta rupiah.

“Barangsiapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”, jelas Hasyemi.

Hasyemi pun mengancam akan menggelar aksi besar-besaran jika dugaan kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan PT. Rainbow Indah Carpet dan kongkalikong DLH Kab. Bogor ini tidak diselesaikan hingga ditutup oleh Pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Jika tidak bisa diselesaikan, saya mengancam akan menggelar aksi besar-besaran, jikalau pemerintah tidak bisa menyelesaikan dugaan kasus ini, hingga segera di tutup PT. Rainbow Indah Carpet ini, dan solusinya hanya satu yaitu direlokasi”, cetus Hasyemi.

Masih kata Hasyemi, dugaan kasus ini banyak yang dirugikan seperti pencemaran udara, darat dan air yang diduga ada beberpa sumur tercemar berakibat penyakit, tidak adanya ruang terbuka hijau, banyak sumur bor tidak berijin, penyalahgunaan IMB (Ijin Mendirikam Bangunan) gudang menjadi tempat produksi.

“Selain itu diduga banyak tenaga kerja asing di dalam pabrik, penyelewengan pajak bumi dan bangunan, penyimpanan dan pembuangan limbah B3 yg tidak sesuai peraturan dan perundangan-undangan,” pungkasnya. (Haidy)

Berita Terkait

PT Antam UBPE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda
Jelang IBL All Indonesian 2026, IBL dan Pemkab Bogor Gelar Dribel Massal di Car Free Day
Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2026
BAPPENDA Kabupaten Bogor Raih Nilai IKM 86,24% dengan Predikat Sangat Baik
Habis Digeledah PMJ, Zimam Pastikan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Kembali Berjalan Normal
Perkuat Penegakan dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum
PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan HUT Republik Indonesia 81
Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bogor dan LAZ Rabbani Percepat Distribusi Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:16 WIB

PT Antam UBPE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Jelang IBL All Indonesian 2026, IBL dan Pemkab Bogor Gelar Dribel Massal di Car Free Day

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2026

Senin, 28 September 2026 - 15:20 WIB

BAPPENDA Kabupaten Bogor Raih Nilai IKM 86,24% dengan Predikat Sangat Baik

Sabtu, 12 September 2026 - 06:43 WIB

Habis Digeledah PMJ, Zimam Pastikan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Kembali Berjalan Normal

Berita Terbaru

Info Bogor

PT Antam UBPE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda

Rabu, 28 Okt 2026 - 08:16 WIB