Kasus Suap BPK, Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara

- Pewarta

Jumat, 23 September 2022 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 4 Tahun Penjara kepada Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin./Dok.Igon

Hakim pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 4 Tahun Penjara kepada Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin./Dok.Igon

APAKABAR BOGOR – Bupati Bogor non aktif Ade Yasin divonis penjara 4 tahun terkait suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI Perwakilan Jawa Barat di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. Jumat, 23 September 2022.

Bupati Bogor non aktif Ade Yasin divonis penjara 4 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim di sidang putusan Ade Yasin terkait suap ke pegawai Badan Pemeriksa Keuangan.

Putusan sidang dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Herakartiningsih. Ade Yasin diyakini bersekongkol dengan BPK RI untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.

” Menimbang bahwa Ade Yasin bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara.” ujar Ketua Majelis Hakim Herakartiningsih.

Awalnya saat sidang di layar monitor terlihat Ade Yasin menangis dan menghapus air mata yang keluar dari matanya. Sesekali, dua orang tim pengacara yang mendampingi, menenangkan Ade Yasin.

Bacaan putusan digelar sekitar Pukul 10.00 WIB, sampai Pukul 11.40 WIB pembacaan putusan belum selesai. Pembacaan putusan diskors sementara dan dilanjutkan kembali sekitar Pukul 01.00 WIB sampai selesai vonis pukul 14.11.

KPK juga menetapkan empat pegawai BPK Perwakilan Jabar yang menjadi tim auditor pemeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor.

Di antaranya Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, pemeriksa bernama Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

Ade Yasin bersama Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, Rizki Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Igon)

Berita Terkait

BAPPENDA Kabupaten Bogor Raih Nilai IKM 86,24% dengan Predikat Sangat Baik
Habis Digeledah PMJ, Zimam Pastikan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Kembali Berjalan Normal
Perkuat Penegakan dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum
PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan HUT Republik Indonesia 81
Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bogor dan LAZ Rabbani Percepat Distribusi Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan
KPK Siap Dukung Diklat Antikorupsi PPWI Kabupaten Bogor untuk Perkuat Peran Pewarta dalam Pengawasan Publik
Kakan Kabupaten Bogor I: Laporkan Kalau Ada Petugas yang Meminta Uang, Akan Saya Tindak Tegas
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Ikut Meriahkan Hari Jadi Bogor ke-544

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 15:20 WIB

BAPPENDA Kabupaten Bogor Raih Nilai IKM 86,24% dengan Predikat Sangat Baik

Sabtu, 12 September 2026 - 06:43 WIB

Habis Digeledah PMJ, Zimam Pastikan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Kembali Berjalan Normal

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Perkuat Penegakan dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:48 WIB

PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan HUT Republik Indonesia 81

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:34 WIB

Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bogor dan LAZ Rabbani Percepat Distribusi Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan

Berita Terbaru