Kasus Bullying di SMA Binus School: 4 Orang Tersangka, Seorang ABH Diduga Kuat Lakukan Tindakan Asusila

- Pewarta

Sabtu, 2 Maret 2024 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi perundungan (bullying). (Dok. Apakabarbogor.com/M Rifai Azhari)

Ilustrasi perundungan (bullying). (Dok. Apakabarbogor.com/M Rifai Azhari)

APAKABARBOGOR.COM – Polres Tangerang Selatan menetapkan empat orang sebagai tersangka dan terkait kasus perundungan (bullying) siswa SMA Binus School Serpong.

Selain itu, delapan lainnya berstatus anak berkonfkik dengan hukum (ABH).

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengatakan empat tersangka berinisial E (18), R (18), J (18), dan G (19).

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal tentang pengeroyokan secara bersama-sama.

“Pasal 170 ayat (1) KUHP berbunyi: Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.”

“Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” ungkap Alvino Cahyadi kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).

Baca artikel lainnya di sini : Nyanyi Bareng dan Disambut Riuh Warga, Inilah Momen Prabowo Subianto Mampir Makan Bakso di Cimahi

REDAKSI: Silahkan lanjutkan scroll ke bawah untuk mengetahui berita dan informasi yang lebih lengkap dari artikel ini. Selamat membaca!

“Pasal 76C berbunyi “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak,” sambungnya.

Lihat juga konten video, di sini: Minta Anak Muda Jadi Pemimpin yang Cinta Rakyat, Prabowo Subianto Hadiri Wisuda UKRI

Sementara untuk delapan anak berkonflik dengan hukum (ABH), yang mana salah satunya diduga kuat melakukan tindakan asusila.

Terhadap korban di bawah umur akan dikenakan dengan pasal tentang TPKS.

“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh.”

“Keinginan seksual dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang”.

“Berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaanya, dengan ancaman hukuman paling lama 9 bulan,” tukasnya.***

Artikel di atas juga sudah diterbitkan portal berita nasional metropolitan Haijakarta.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Pusatsiaranpers.com dan Infotelko.com

Berita Terkait

Publikasi Kinerja Semester I Dispora Kabupaten Bogor
Kasus Dugaan Pemerasan oleh Polisi, Propam Didesak Periksa Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Rahmat Idnal
Perusahaan Umum Daerah PAM Jaya Naikkan Tarif Air Minum untuk Pelanggan, Mulai Januari 2025
Publikasi Kinerja DPKPP 2024
Warga Kabupaten Bekasi Geger Akibat Penemuan Kerangka Manusia Laki-laki dengan KTP Perempuan
Tudingan Perselingkuhan, Kacab BNI Senayan Klaudia Dilaporkan ke Polda Metro Soal Pencemaran Nama Baik
Pemilik Ponpes di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi dan Anaknya Jadì Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati
Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Pelaku Penembakan di Warung Nasi Uduk di Kebon Bawang, Tanjung Priok

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 08:02 WIB

Publikasi Kinerja Semester I Dispora Kabupaten Bogor

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:01 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan oleh Polisi, Propam Didesak Periksa Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Rahmat Idnal

Selasa, 31 Desember 2024 - 15:05 WIB

Perusahaan Umum Daerah PAM Jaya Naikkan Tarif Air Minum untuk Pelanggan, Mulai Januari 2025

Selasa, 17 Desember 2024 - 15:47 WIB

Publikasi Kinerja DPKPP 2024

Senin, 2 Desember 2024 - 14:59 WIB

Warga Kabupaten Bekasi Geger Akibat Penemuan Kerangka Manusia Laki-laki dengan KTP Perempuan

Berita Terbaru