APAKABAR BOGOR – Kantor Advokat Rohmat Selamat SH MKn & Partner memastikan akan mengajukan pembatalan perdamaian atau homologasi untuk PT Prayoga Pertambangan dan Energi (PPE).

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 11 Juli 2022 mengajukan pembatalan perdamaian.

Rohmat Selamat menjelaskan, pihak BUMD PPE wanprestasi tidak menunaikan kewajibannya sesuai perjanjian perdamaian yang telah homologasi.

“Karena itu kami membatalkan perjanjian tersebut dan meminta tagihan sebesar Rp 4.667.960.000 (empat miliar rupiah lebih) dibayar kan seluruh nya sekaligus kepada Klien kami.”

“Dengan sangat terpaksa kami juga ajukan tuntutan kepailitan di pengadilan Jakarta Pusat,” kata Rohmat Selamat kepada media di Bogor, Kamis, 4 Juli 2022.

Dengan adanya surat pembatalaan perdamaian ini maka posisi PPE kembali ke posisi awal.

Seperti diketahui, pada tanggal 28 April 2021, PPE telah dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan hasil Rapat Verifikasi/Pencocokan Piutang, jumlah utang Termohon PKPU sesuai dengan Daftar Piutang yang Diakui adalah sebagai berikut:

Kreditur Separatis, yaitu kepada PT. Bank KB Bukopin, TBk Cabang Bogor jumlah utang Kreditur separatis sebesar Rp. 13.966.614.128,00 (tiga belas milyar sembilan ratus enam puluh enam juta enam ratus empat belas ribu seratus dua puluh delapan rupiah);

Kreditur Konkuren, yang terdiri dari:

1. PT. Jaya Trade Indonesia sebesar Rp. 1.115.383.465,00 (satu milyar seratus lima belas juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus enam puluh lima rupiah);

2. PT. Asphalt Bangun Sarana sebesar Rp. 3.078.649.759,00 (tiga milyar tujuh puluh delapan juta enam ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah);

3. PT. Tohaga Jaya sebesar Rp. 3.892.672.237,00 (tiga milyar delapan ratus sembilan puluh dua juta enam ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus tiga tujuh rupiah);

4. CV. Mutiara Selatan sebesar Rp. 1.500.040.000,00 (satu milyar lima ratus juta empat puluh ribu rupiah);

5. BMT Rukun Abadi sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah);

6. PT. Sadikun Chemical Indonesia sebesar Rp. 1.953.237.000,00 (satu milyar sembilan ratus lima puluh tiga juta dua ratus tiga puluh tujuh rupiah);

7. PT. Sadikun BBM sebesar Rp. 703.200.000,00 (tujuh ratus tiga juta dua ratus ribu rupiah);

8. PT. Petro Utama Energi sebesar Rp. 182.400.000,00 (seratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);

9. PT. Jasamarga Toll Road Maintenance sebesar Rp. 172.112.727,00 (seratus tujuh puluh dua juta seratus dua belas ribu tujuh ratus ratus dua puluh tujuh rupiah);

10. PT. Batu Berkah Prima sebesar Rp. 1.025.000.000,00 (satu milyar dua puluh lima juta rupiah).***