APAKABARBOGOR.COM – Sengketa informasi antara Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor dan Pemerintah Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, mencapai titik damai setelah melalui mediasi di Komisi Informasi (KI) Jawa Barat. Selasa, 11 Februari 2025.
Sidang pemeriksaan awal yang digelar di KI Jabar itu dihadiri langsung oleh Kepala Desa Tugu Utara, Asep Mamun Nawawi, selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Dalam proses mediasi, pihak Termohon akhirnya menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan dokumen yang dimohonkan oleh Pemohon.
Ketua KANNI Kabupaten Bogor, Haidy, mengapresiasi sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh Kepala Desa.
Baca Juga:
Mantan Gubernur Ridwan Kamil Diperiksa Usai Lebaran, KPK Mulai Periksa Saksi-saksi Internal Bank BJB
Bagikan Donasi Pangan Berlebih, Bapanas Edukasi Masyarakat Pentingnya Gerakan Selamatkan Pangan
Ia menilai kehadiran Asep Mamun Nawawi dalam sidang sengketa menjadi contoh positif bagi pemerintah desa lainnya dalam memahami pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi publik.
“Kehadiran langsung Kepala Desa adalah bukti nyata komitmen terhadap transparansi. Ini menjadi preseden baik bagi desa-desa lain agar lebih terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat,” ujar Haidy.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintahan desa yang bersih tidak perlu merasa keberatan ketika ada permintaan informasi publik.
Sebaliknya, keterbukaan menjadi indikator tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Baca Juga:
Buka Bersama dan Berbagi Takjil, Klinik dr. Suhendra Tebar Kepedulian di Bulan Ramadhan
Salah Satunya Hibisc Fantasy, Inilah Daftar Perusahaan di Kawasan Puncak yang Resmi Disegel
Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Angkat Bicara Soal Penyidikan KPK
“Jika pemerintah desa bersih, tidak perlu risih. Keterbukaan informasi adalah bagian dari prinsip good governance,” tambahnya.
Asep Mamun Nawawi pun menyambut baik apresiasi yang diberikan.
Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari komitmen pemerintah desa dalam membangun kepercayaan publik dan mewujudkan pemerintahan yang bersih.
“Kami memahami bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga upaya menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” katanya.
Baca Juga:
BNPB Minta Mabes TNI Dukung Jembatan Bailey untuk Jembatan yang Rusak Akibat Banjir Bandang Cisarua
Polres Metro Depok dan Mahasiswa Gelar Bakti Kesehatan & Bagi Sembako di Slum Area Lembah Abadi
Apresiasi juga datang dari Komisi Informasi Jawa Barat. Perwakilan KI Jabar menilai kehadiran Kepala Desa dalam sidang sengketa sebagai langkah positif dalam mendukung keterbukaan informasi.
“Kehadiran langsung atasan PPID dalam sidang ini menunjukkan itikad baik dan komitmen terhadap transparansi. Ini patut dicontoh oleh desa-desa lain di Jawa Barat,” ujar perwakilan KI Jabar.
Sidang ini menjadi bukti bahwa sengketa informasi tidak selalu berujung pada putusan ajudikasi.
Dengan komunikasi yang baik, sengketa dapat diselesaikan secara damai melalui mediasi, tanpa perlu proses hukum yang lebih panjang. (Red)
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.