APAKABARBOGOR.COM – Sengketa informasi antara Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor dan Pemerintah Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, mencapai titik damai setelah melalui mediasi di Komisi Informasi (KI) Jawa Barat. Selasa, 11 Februari 2025.
Sidang pemeriksaan awal yang digelar di KI Jabar itu dihadiri langsung oleh Kepala Desa Tugu Utara, Asep Mamun Nawawi, selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Dalam proses mediasi, pihak Termohon akhirnya menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan dokumen yang dimohonkan oleh Pemohon.
Ketua KANNI Kabupaten Bogor, Haidy, mengapresiasi sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh Kepala Desa.
Ia menilai kehadiran Asep Mamun Nawawi dalam sidang sengketa menjadi contoh positif bagi pemerintah desa lainnya dalam memahami pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi publik.
“Kehadiran langsung Kepala Desa adalah bukti nyata komitmen terhadap transparansi. Ini menjadi preseden baik bagi desa-desa lain agar lebih terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat,” ujar Haidy.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintahan desa yang bersih tidak perlu merasa keberatan ketika ada permintaan informasi publik.
Sebaliknya, keterbukaan menjadi indikator tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
“Jika pemerintah desa bersih, tidak perlu risih. Keterbukaan informasi adalah bagian dari prinsip good governance,” tambahnya.
Baca Juga:
WEPACK 2027 Kembali Digelar di Shanghai, Satukan Seluruh Rantai Industri Kemasan
DBS Group Raih Gelar Bank Teraman di Asia untuk ke-18 Tahun Berturut-turut
Sungrow Hadirkan Solusi Microgrid Terintegrasi untuk Sektor Komersial dan Industri di Asia Tenggara
Asep Mamun Nawawi pun menyambut baik apresiasi yang diberikan.
Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari komitmen pemerintah desa dalam membangun kepercayaan publik dan mewujudkan pemerintahan yang bersih.
“Kami memahami bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga upaya menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” katanya.
Apresiasi juga datang dari Komisi Informasi Jawa Barat. Perwakilan KI Jabar menilai kehadiran Kepala Desa dalam sidang sengketa sebagai langkah positif dalam mendukung keterbukaan informasi.
Baca Juga:
CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI
Debut Global All-New TIGGO7 dan TIGGOX7 di CHERY Brand Night, Usung Semangat “Together. For Family”
Blokees Pamerkan Lebih dari 900 Produk di China Toy Expo 2026, Terus Perkuat Daya Saing Produk
“Kehadiran langsung atasan PPID dalam sidang ini menunjukkan itikad baik dan komitmen terhadap transparansi. Ini patut dicontoh oleh desa-desa lain di Jawa Barat,” ujar perwakilan KI Jabar.
Sidang ini menjadi bukti bahwa sengketa informasi tidak selalu berujung pada putusan ajudikasi.
Dengan komunikasi yang baik, sengketa dapat diselesaikan secara damai melalui mediasi, tanpa perlu proses hukum yang lebih panjang. (Red)







