KANNI Kabupaten Bogor Akan Gugat SMPN 1 dan 3 Cibungbulang ke Komisi Informasi, Ini Penyebabnya

- Pewarta

Selasa, 21 Mei 2024 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat balasan permintaan informasi publik dari SMPN 1 Cibungbulang./Dok.Apakabarbogor.com

Surat balasan permintaan informasi publik dari SMPN 1 Cibungbulang./Dok.Apakabarbogor.com

APAKABARBOGOR.COM – Dianggap tidak beritikad baik Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 dan 3 Cibungbulang tidak memberikan permohonan informasi publik yang dimohonkan oleh Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor, terancam digugat ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

Hal tersebut diungkapkan Haidy Arsyad Ketua KANNI Kabupaten Bogor kepada media pada Selasa 21 Mei 2024.

Haidy menjelaskan setelah surat permohonan informasi publik penggunaan dana BOS reguler yang kami sampaikan pada tanggal 24 April 2024 kepada para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana SMP Negeri tersebut, para kepala sekolah dengan kompak membalas surat permohonan kami dengan bunyi dan isi surat yang sama.

“Dalam surat mereka menanggapi bahwa informasi yang dimohonkan merupakan informasi yang dikecualikan, selain itu penggunaan dana BOS reguler pihaknya sudah mensosialisasikan serta mendapat pemeriksaan dari instansi yang berwenang,” jelas Haidy.

Menanggapi surat tanggapan tersebut, KANNI Kabupaten Bogor mengajukan surat keberatan kepada atasan PPID SMPN sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Undang-undang 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Sampai saat ini informasi yang kami mohonkan dan belum kami terima tanggapan dari surat keberatan yang kami layangkan,” ujar Haidy.

Dijelaskan, informasi publik yang dimohonkan KANNI adalah laporan realisasi dan rekapitulasi penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022 dan 2023, Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) dan dokumen lainnya yang bersifat terbuka adapun kami sudah mengirimkan surat permohonan ke SMPN 1, 2 dan 3 Cibungbulang, SMPN 1, SMPN 2 Pamijahan, SMPN 1, 2, dan Leuwiliang, SMPN 1 dan 2 Dramaga, SMPN 1 Tenjolaya, dan SMPN Rancabungur.

Masih kata Haidy, menjelaskan bahwa balasan surat dari PPID SMPN tersebut tentu membuat pihaknya tidak puas, karena tidak sesuai dengan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Perki 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik.

“Di sana sangat tegas dikatakan bahwa kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana, serta Atasan PPID wajib menanggapi surat keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi,” bebernya.

Sehingga jika kewajiban ini tidak dijalankan oleh pihak sekolah, tentu kami ajukan gugatan sengketan informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat, agar diselesaikan melalui sidang ajudikasi nonlitigasi.

“Ada ancaman pidana bagi badan publik yang tidak memberika informasi kepada setiap pemohon informasi, yakni diatur pada pasal 52 Undang-undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik berbunyi badan publik yang sengaja tidak menyediakan inpormasi akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun,” tandasnya. (Red)

Berita Terkait

Salah Satunya Hibisc Fantasy, Inilah Daftar Perusahaan di Kawasan Puncak yang Resmi Disegel
BNPB Minta Mabes TNI Dukung Jembatan Bailey untuk Jembatan yang Rusak Akibat Banjir Bandang Cisarua
Wamen PU Minta Segera Tangani 6 Jembatan Putus Pascabanjir di Cisarua dengan Koordinasi Lintas Sektoral
Selamat dan Sukses atas Pelantikan Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor
Pemimpin Baru, Tantangan Lama: KANNI Kabupaten Bogor Soroti Isu Penting
Selamat dan Sukses atas Pelantikan Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor
Dinas Soisal Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat dan Sukset dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor
Turnamen Biliar PWI Kota Bogor Satukan Forkopimda dan Insan Pers
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 8 Maret 2025 - 11:13 WIB

Salah Satunya Hibisc Fantasy, Inilah Daftar Perusahaan di Kawasan Puncak yang Resmi Disegel

Selasa, 4 Maret 2025 - 13:25 WIB

BNPB Minta Mabes TNI Dukung Jembatan Bailey untuk Jembatan yang Rusak Akibat Banjir Bandang Cisarua

Selasa, 4 Maret 2025 - 12:02 WIB

Wamen PU Minta Segera Tangani 6 Jembatan Putus Pascabanjir di Cisarua dengan Koordinasi Lintas Sektoral

Kamis, 20 Februari 2025 - 18:00 WIB

Selamat dan Sukses atas Pelantikan Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:58 WIB

Pemimpin Baru, Tantangan Lama: KANNI Kabupaten Bogor Soroti Isu Penting

Berita Terbaru