APAKABARBOGOR.COM – Dianggap tidak beritikad baik Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 dan 3 Cibungbulang tidak memberikan permohonan informasi publik yang dimohonkan oleh Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor, terancam digugat ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Hal tersebut diungkapkan Haidy Arsyad Ketua KANNI Kabupaten Bogor kepada media pada Selasa 21 Mei 2024.
Haidy menjelaskan setelah surat permohonan informasi publik penggunaan dana BOS reguler yang kami sampaikan pada tanggal 24 April 2024 kepada para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana SMP Negeri tersebut, para kepala sekolah dengan kompak membalas surat permohonan kami dengan bunyi dan isi surat yang sama.
“Dalam surat mereka menanggapi bahwa informasi yang dimohonkan merupakan informasi yang dikecualikan, selain itu penggunaan dana BOS reguler pihaknya sudah mensosialisasikan serta mendapat pemeriksaan dari instansi yang berwenang,” jelas Haidy.
Baca Juga:
Mantan Gubernur Ridwan Kamil Diperiksa Usai Lebaran, KPK Mulai Periksa Saksi-saksi Internal Bank BJB
Bagikan Donasi Pangan Berlebih, Bapanas Edukasi Masyarakat Pentingnya Gerakan Selamatkan Pangan
Menanggapi surat tanggapan tersebut, KANNI Kabupaten Bogor mengajukan surat keberatan kepada atasan PPID SMPN sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Undang-undang 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Sampai saat ini informasi yang kami mohonkan dan belum kami terima tanggapan dari surat keberatan yang kami layangkan,” ujar Haidy.
Dijelaskan, informasi publik yang dimohonkan KANNI adalah laporan realisasi dan rekapitulasi penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022 dan 2023, Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) dan dokumen lainnya yang bersifat terbuka adapun kami sudah mengirimkan surat permohonan ke SMPN 1, 2 dan 3 Cibungbulang, SMPN 1, SMPN 2 Pamijahan, SMPN 1, 2, dan Leuwiliang, SMPN 1 dan 2 Dramaga, SMPN 1 Tenjolaya, dan SMPN Rancabungur.
Masih kata Haidy, menjelaskan bahwa balasan surat dari PPID SMPN tersebut tentu membuat pihaknya tidak puas, karena tidak sesuai dengan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Perki 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik.
Baca Juga:
Buka Bersama dan Berbagi Takjil, Klinik dr. Suhendra Tebar Kepedulian di Bulan Ramadhan
Salah Satunya Hibisc Fantasy, Inilah Daftar Perusahaan di Kawasan Puncak yang Resmi Disegel
Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Angkat Bicara Soal Penyidikan KPK
“Di sana sangat tegas dikatakan bahwa kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana, serta Atasan PPID wajib menanggapi surat keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi,” bebernya.
Sehingga jika kewajiban ini tidak dijalankan oleh pihak sekolah, tentu kami ajukan gugatan sengketan informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat, agar diselesaikan melalui sidang ajudikasi nonlitigasi.
“Ada ancaman pidana bagi badan publik yang tidak memberika informasi kepada setiap pemohon informasi, yakni diatur pada pasal 52 Undang-undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik berbunyi badan publik yang sengaja tidak menyediakan inpormasi akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun,” tandasnya. (Red)