APAKABOGOR.COM – Dengan kasus yang berbeda, kini dua kepala desa (kades) di Kabupaten Bogor harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Informasi yang diterima, bahwa oknum Kades Cibinong Kecamatan Gunungsindur (HM) telah ditahan oleh Sat Reskrim di Mako Polres Bogor karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Dimana HM dan oknum anggota DPRD Kabupaten Bogor berinisial EK dianggap merugikan korban atau pelapor sebesar Rp 1,7 miliar.
Sedangkan Kades Cidokom Kecamatan Rumpin (TT) tersandung hukum karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait bantuan keuangan infrastruktur desa atau program Satu Miliar Satu Desa (Samisade), Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Akibat ulah TT negara dirugikan sekitar Rp 300 juta.
Baca Juga:
KPK Sita 26 Kendaraaan dalam Kasus Korupsi pada Bank BJB, Termasuk 2 Kendaraan Ridwan Kamil
Didampingi Mentan Amran, Presiden Prabowo Bangga Melihat Lahan Rawa Jadi Sawah Produktif di Sumsel
BGN Tanggapi Puluhan Siswa Cianjur yang Alami Keracunan Usai Santap Menu Makan Bergizi Gratis
“Kedua kades ini harus bertanggungjawab atas perbuatannya. Kita akan mentaati aturan dan prosedur hukum sesuai perundang undangan yang berlaku,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin kepada sejumlah awak media belum lama ini.
Sekda menegaskan, pihaknya tinggal menunggu proses hukum yang sedang berjalan. “Untuk mengisi kekosongan jabatan kades, kita lihat tergantung status kades. Apakah diganti sementara atau permanen,” pungkasnya singkat. (Igon)