APAKABARBOGOR.COM – Tanah seluas 900 meter yang berada di Persil 7 Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor membuat bingung Johanes sebagai ahli waris dari Paulus, Karena dia merasa tidak pernah menjual lahan tersebut kepada siapapun. Namun saat ini lahan itu di klaim kepemilikannya oleh selah satu perusahan yang ada di Ciawi.
Hal tersebut dikatakan oleh kuasa ahli waris Anton, ketika konfernsi pers di sebuah villa di Kawasan Ciawi, Minggu, 18 Desember 2022.
Ia menjabarkan, lahan itu tadinya dibeli oleh Paulus orang tua Johan, dari Abdullah dan dibuktikan dengan keluarnya akte jual beli tahun 1983.
“Anehnya sekarang lahan itu telah disertifikatkan oleh sebuah perusahaan pada tahun 2021, pertanyaannya dasar sertifikat tersebut dari mana, dan jual beli dengan siapa?,” tegasnya.
Anton juga mengaku bersama ahli waris sudah menanyakan permasalahan tersebut ke pihak perusahaan, ke pemerintah desa Bendungan dan ke kecamatan Ciawi.
“kami bahkan sudah bertemu dengan pihak legal perusahaan, tapi malah disarankan untuk menanyakan dahulu ke pihak pemdes Bendungan,”jelasnya.
Terpisah, Menanggapi persoalan itu, sekdes Bendungan Dede Herdiayana menjelaskan pemdes Sudah mencoba memediasi kedua belah pihak, dan pertemuan pertama sudah terlaksana.
“Pihak perusahaan ingin bertukar data dulu, sehingga bisa saling mempelajari data masing-masing, dan mungkin akan dilanjutkan pada pertemuan kedua,”katanya.
Dede juga mengatakan, kemungkinan ada dua leter C yang berbeda yang tertera di sertifikat perusahaan dan akta jual beli tahun 1983 tersebut.
“Sebenarnya saya pribadi tidak begitu memahami kronologisnya, karena saya baru duduk di Jabatan Sekdes pada tahun 2018, dan jual beli itu kalau gak salah pada tahun 2013,”tutup dia.(uk/wan/ash)