APAKABAR BOGOR – Kuasa hukum akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) .

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Saat ini Habib Rizieq ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.

“Iya (akan ajukan penangguhan),” ujar Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, saat dikonfirmasi, Minggu, 13 Desember 2020.

Aziz menggaransi bahwa Habib Rizieq tidak akan melarikan diri sebagaimana dikhawatikan polisi.

Alasan lain, Habib Rizieq saat ini masih dalam pemulihan kondisi kesehatannya.

“Alasannya (penangguhan), tidak akan melarikan diri. Kondisi beliau (Rizieq) juga masih pemulihan,” bebernya.

Untuk penangguhan penahanan itu pihak keluarga akan memberikan jaminan. Selain itu, Aziz mengklaim lembaga DPR RI juga siap memberikan jaminan.