APAKABAR CIAMPEA – DPRD Kota Bogor dikabarkan batal menggulirkan hak interpelasi terhadap anggaran penanganan Covid-19 oleh Pemerintah Kota Bogor.
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menjelaskan, dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, memutuskan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Covid-19 berupa poin-poin kebaikan, diteruskan pengawasannya oleh komisi.
Menurut Atang, usulan hak interpelasi atau hak bertanya yang merupakan salah satu poin penting diserahkan kepada masing-masing anggota sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah maupun Tata Tertib DPRD.
Baca Juga: Ini Daftarnya, Amerika Serikat Klaim Ada Lima Perusahaan China Jadi Ancaman Keamanan
Baca Juga:
KOK Kecamatan Pamijahan Genjot Pengembangan Atlet Voli Muda dan Sarana Olahraga
Baru Dilantik, Kapolresta Bogor Kombes Eko Prasetyo Bergerak Cepat Tumpas Lapak Obat Terlarang
“Hingga Jumat sore, belum ada anggota yang mengajukan hak interpelasi,” katanya seperti dikutip Hallobogor dari Antara.
Baca Juga: Dapat Suntikan Vaksin Ke-2, Begini Optimisme Timnas Bulutangkis Menuju All England
Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di media Hallobogor.com dalam artikel “Gertak Sambal Gaya DPRD Kota Bogor, Gulirkan Hak Interpelasi Dulu Batalkan Kemudian“