Ia menambahkan, Segala sesuatunya harus jelas dan UU No.14 thn 2008 keterbukaan informasi publik mengatur itu semua
“Dana yang bersumber dari APBN dan APBD tersebut harus segera diselamatkan. Ini uang negara bukan uang nenek moyangnya,” cetusnya.
Diakuinya, dirinya dan tim sudah mengantongi temuan baru terkait fakta dan bukti penyelewengan dana tersebut.
“Saya dan tim akan terus intens mengawal kasus ini. Jika hal ini diamkan maka kedzhaliman akan terus merajalela di bumi tegar beriman.
“Untuk itu kami mendesak Direskrimsus Tipikor Polda Jabar segera memangil Ulul Azmi sebagai penanggung jawab PNPM Leuwisadeng untuk diminta pertanggungjawabannya dan segera di proses secara hukum,”pungkasnya. (Haidy)
APAKABAR MEDIA NETWORK mengajak kerjasama putra daerah yang berminat, untuk bersama-sama mengelola media kawasan desa atau kecamatan, contohnya seperti media Apakabarciampea.com. Hubungi WhatsApp kami: 0855-7777888.
Halaman : 1 2






