APAKABAR BOGOR – Forum Wartawan Bogor Bersatu (FWBB) menyoroti pemberitaan media online terkait aksi demo wartawan yang mendatangi Kantor Pemkab Bogor.
Media online yang disoroti menampilkan judul, “Wartawan Gadungan Ngamuk Tak Terima Pernyataan Ade Yasin Laporkan ke Polisi” yang tayang pada 21 Juni 2021.
Tulisan itu terkesan menuding dua hal terkait kegiatan aksi damai wartawan tersebut. Pertama, soal “wartawan gadungan”, kedua soal “ngamuk”.
Jika dikaji dari judul serta isi berita, penulisan media itu sangat jauh dari karya jurnalistik, dalam penulisan pun tanpa mengedepankan azas praduga tidak bersalah.
Baca Juga:
Kasus Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido akan Ditingkatkan Statusnya, dari Pengawasan ke Penyelidikan
DPR RI Panggil Pengelola KEK Lido PT MNC Land Lido, Jika Tak Hadir akan Lakukan Pemanggilan Paksa
KANNI Kabupaten Bogor Apresiasi Kehadiran Kades Tugu Utara, Sengketa Informasi Selesai di Mediasi
Penulisan media itu dinilai jauh dari kaidah dan aturan, bahkan terkesan tidak mengikuti 11 Pasal Kode Etik Jurnalis (KEJ)
Demikian, hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Forum Wartawan Bogor Bersatu (FWBB) Iwan Boring di Bogor, Rabu, 23 Juni 2021.
“Seharusnya dalam penulisan, wartawan wajib mengedepankan praduga tak bersalah, karena itu semua ada dalam 11 Pasal Kode Etik Jurnalis (KEJ), salah satunya di Pasal 1,” katanya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya