APAKABARBOGOR.COM – Dugaan penyelewengan anggaran desa kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bogor.
Kali ini, tudingan tersebut dialamatkan kepada Kepala Desa Sukakarya, Kecamatan Megamendung, yang diduga menyalahgunakan dana bantuan keuangan (Bankeu) dari program “Satu Miliar Satu Desa” (Samisade) sebesar Rp1 miliar.
Anggaran tersebut diduga tidak dikelola sesuai dengan ketentuan teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan, sebagaimana disampaikan oleh seorang warga yang identitasnya enggan dipublikasikan.
Isu tersebut memicu perhatian dari berbagai pihak, termasuk aktivis pengawasan anggaran.
Baca Juga:
Gus Ipul Menepi dari Gelanggang Perebutan Kursi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Menjajaki Kerja Sama Komoditas Daging, Inilah 3 Syarat yang Diajukan oleh Indonesia untuk Argentina
Pimpinan Ponpes di Soreang Dicokok Polisi atas Dugaan Pencabulan, 8 Santriwati Jadi Korban
Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor pun segera mengambil langkah tegas.
Ketua KANNI Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan informasi publik kepada Pemerintah Desa Sukakarya.
Permintaan informasi itu tidak hanya menyangkut penggunaan dana Samisade, tetapi juga mencakup seluruh dokumen pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 hingga 2024.
“Kami meminta transparansi penuh atas pengelolaan APBDes, mulai dari Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), perubahan anggaran, laporan realisasi, hingga laporan pertanggungjawaban,” tegas Haidy, Rabu (30/4/2025).
Baca Juga:
Bogor Media Circle (BMC) Ajak Kolaborasi Dunia Usaha Bogor Berpromosi Lewat Publikasi Press Release
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin Tegaskan Indonesia Bukan Sebagai Kelinci Percobaan Vaksin TBC
Ia menjelaskan, langkah tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pemerintah desa mengelola keuangan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib anggaran.
Selain itu, permintaan tersebut juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 22 yang mengatur kewajiban badan publik dalam merespons permohonan informasi secara cepat dan tepat.
“Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada respons, kami akan mengajukan surat keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU KIP. Hak atas informasi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945,” tambah Haidy.
Ia menekankan, dana publik terutama yang berasal dari program prioritas seperti Samisade harus diawasi secara ketat.
Baca Juga:
Pemerintah Desa Tugu Jaya Dinilai Abaikan UU KIP, KANNI Siapkan Langkah Hukum
Bukan Demo dan Geruduk, Ormas Centong Pilih Aksi Makan Bersama
Biofarma dan Gates Foundation Kembangkan Vaksin TBC Indonesia Berpotensi Selamatkan Jutaan Nyawa
Ketidaksesuaian antara pelaksanaan teknis dan RAB adalah sinyal awal dari potensi penyimpangan yang merugikan negara.
Haidy juga mengingatkan bahwa tata kelola keuangan desa diatur secara tegas dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menekankan pentingnya keterbukaan informasi di setiap tahap pengelolaan anggaran.
“Pengelolaan anggaran desa tidak boleh tertutup. Masyarakat berhak tahu bagaimana uang rakyat digunakan,” tuturnya.
KANNI memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas demi mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, bersih, dan bertanggung jawab.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Sukakarya, termasuk Kepala Desa, belum memberikan klarifikasi atau merespons permohonan keterbukaan informasi yang diajukan KANNI. (Red)