Dituding Bisa Sebabkan Banjir, Sepuluh Bangunan Di Kawasan Puncak Bakal Dibongkar

- Pewarta

Minggu, 12 Desember 2021 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alat berat yang digunakan untuk membongkar  tiga bangunan di kawasan Puncak pada Kamis 9 Desember 2021./Dok.Apakabarbogor
com./wan.

Alat berat yang digunakan untuk membongkar tiga bangunan di kawasan Puncak pada Kamis 9 Desember 2021./Dok.Apakabarbogor com./wan.

APAKABAR BOGOR – Untuk meminimalisasi penyebab banjir, kementrian ATR/BPN dan Kementerian PUPR bekerjasama dengan Satpol PP Kabupaten Bogor, telah membongkar tiga buah villa yang berdiri di sempadan sungai Ciliwung, Kawasan Puncak, Kamis 9 Desember 2021.

Pembongkaran terhadap bangunan hotel dan villa- villa tersebut akan dilanjutkan pada tahun 2022 mendatang.Tiga bangunan yang melanggar yaitu Cibulan River Cottage, Pondok Lembah Tirta, dan Hotel Khatulistiwa.

Direktur Penertiban pemanfaatan Tata Ruang Kementrian ATR/BPN, Andi Renaldi mengatakan, penertiban bangunan yang berdiri di sempadan sungai di kawasan Puncak karena dapat menyebabkan banjir.

“Makanya pelanggaran banyak tapi kita prioritaskan dulu di daerah sempadan sungai,” ujar Andi Renald.

Selanjutnya Kementerian ATR/BPN akan melakukan pembuatan lubang biopori, penanaman pohon dan pemasangan plang peringatan di hotel yang dibongkar.

Kepala UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi, Agung Tarmedi Menegaskan, sebetulnya sangat banyak sekali bangunan melanggar ketika dilaksanakan pendataan dari mulai titik nol Ciliwung yaitu Talaga Saat, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua. Namun setelah dilakukan verifikasi, hanya 13 saja yang melanggar karena berdiri di sempadan aliran Sungai Ciliwung.

“Sesuai tupoksi, UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi melakukan pendataan. Kemudian kita laporkan ke dinas untuk disampaikan ke Kementerian ATR/BPN. Dari hasil pendataan, sebagian sudah punya legalitas induk yaitu izin mendirikan bangunan (IMB), meskipun memang bangunannya berdiri di sempadan sungai, sehingga hanya 13 yang dinyatakan layak dibongkar,” ungkapnya.

Agung juga membeberkan, 10 bangunan yang menjadi target pembongkaran berikutnya yaitu Vila Riverside Cisarua, Vila Ouvus, Vila Hanur, Faal Resort, Ever Green Village, New PCI atau Pondok Ciburial Indah di Kecamatan Cisarua. Kemudian di Kecamatan Megamendung, Vila ZAR, Happy Valey, Hotel Pramesti dan Vila Sagitarius.

“Secara keseluruhan ada 13 bangunan berbentuk hotel, resort dan villa di wilayah Cisarua dan Megamendung yang diajukan kepada Kementerian ATR/BPN dan Satpol PP Kabupaten Bogor untuk dibongkar, namun baru tiga yang dieksekusi. Rencananya penertiban lanjutan terhadap 10 bangunan tersebut akan dilakukan tahun depan, mungkin Januari 2022,” kata Agung. kepada wartawan Minggu 12.Desember 2021.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhalah mengapresiasi langkah pemerintah pusat khususnya Kementerian ATR/BPN yang telah memprogramkan penataan kawasan sempadan sungai di Puncak.

Hal ini sejalan dengan program Pemerintah Kabupaten Bogor juga yang tentunya bahwa sungai itu harus dijaga dan dikembalikan pada fungsi semula.
Penertiban bangunan di Sempadan sungai yang tidak memiliki izin ini akan terus dilanjutkan pada tahun 2022 mendatang. “Jadi bukan setelah 3 hotel ini penertiban selesai tapi akan kembali dilanjutkan pada tahun 2022 mendatang,” terangnya. (wan/ash)

Berita Terkait

Bogor Media Circle (BMC) Ajak Kolaborasi Dunia Usaha Bogor Berpromosi Lewat Publikasi Press Release
Pemerintah Desa Tugu Jaya Dinilai Abaikan UU KIP, KANNI Siapkan Langkah Hukum
Bukan Demo dan Geruduk, Ormas Centong Pilih Aksi Makan Bersama
LSM Sweeping Dokter Praktik di Bogor, Netizen Geram: Ini Urusan Dinkes!
SIJI dan KANNI Jalin Kemitraan Strategis Dorong Percepatan Desa Digital di Kabupaten Bogor
Warga Cisalada Minta Potongan Bantuan Bencana Dikembalikan: Kami Butuh Dana Itu untuk Merampungkan Rumah
Dana Bantuan Bencana di Desa Cisalada Diduga Dipotong Rp2,5 Juta per KPM, Warga Geram
Dugaan Pelanggaran Tata Kelola Keuangan Desa, KANNI Tuntut Akses Dokumen Samisade Sukakarya

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:33 WIB

Pemerintah Desa Tugu Jaya Dinilai Abaikan UU KIP, KANNI Siapkan Langkah Hukum

Kamis, 8 Mei 2025 - 13:52 WIB

Bukan Demo dan Geruduk, Ormas Centong Pilih Aksi Makan Bersama

Senin, 5 Mei 2025 - 21:12 WIB

LSM Sweeping Dokter Praktik di Bogor, Netizen Geram: Ini Urusan Dinkes!

Senin, 5 Mei 2025 - 14:45 WIB

SIJI dan KANNI Jalin Kemitraan Strategis Dorong Percepatan Desa Digital di Kabupaten Bogor

Kamis, 1 Mei 2025 - 11:57 WIB

Warga Cisalada Minta Potongan Bantuan Bencana Dikembalikan: Kami Butuh Dana Itu untuk Merampungkan Rumah

Berita Terbaru