Dianggap Tidak Transparan, Pemdes Banyuasih Kecamatan Cigudeg Akan Dilaporkan Warganya ke KIP Jabar

- Pewarta

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_132098

Oplus_132098

APAKABARBOGOR.COM – Pemerintahan Desa (Pemdes) Banyuasih, Kecamatan Cigudeg akan digugat oleh masyarakatnya ke Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Barat meminta keterbukaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020, 2021, dan 2022.

Pasalnya, Pemdes Banyuasih dianggap tidak transparan dalam pengelolaan anggaran dan aset desa.

Indikasi ketidaktransparan itu dilihat dengan tidak diberikannya sejumlah dokumen yang dimohonkan Hendra salah seorang warga Desa Kampung Cijambe, RT.01/01, Desa Banyuasih.

Hal itu kemudian membuat Hendra bersama masyarakat lainnya akan melakuka pengaduan sengketa ke Komisi Informasi Jawa Barat pada pertengahan bulan Agustus.

“Insyaallah saya dan kawan-kawan akan mengadukan ke komisi informasi,” ujar Hendra saat dihubungi awak media, Sabtu, 03 Agustus 2024.

Menurut Hendra, seharusnya Kepala Desa Banyuasih bersikap koperatif dengan memberikan data-data yang ia minta, terlebih dirinya sudah dua kali berkirim surat ke Pemerintah Desa Banyuasih, namun tidak sekali pun surat yang ia buat mendapat respon atau jawaban.

Dengan penyelesaian sengketa Informasi melalui Komisi Informasi Hendra berharap Pemerintah Desa Banyuasih bisa memberikan data yang ia mohonkan berdasarkan Undang -undang keterbukaan informasi publik Nomor 14 Tahun 2008 dan ketransparanan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Lebih lanjut ia menjelaskan, salah satu produk reformasi dan konsekuensi dari keluarnya Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah diakuinya hak atas informasi sebagai Hak Asasi Manusia oleh konstitusi sekaligus diberikannya kepada seluruh Warga Negara Indonesia hak konstitusional baru yaitu hak atas informasi.

Sehingga seluruh informasi bersifat terbuka kecuali yang dikecualikan.

“Tidak dibenarkan badan publik dalam level jabatan apapun melalui kewenangan yang dimilikinya menghalang-halangi apalagi menghambat warga negara untuk mendapatkan haknya. Karena kewajiban yang diperintahkan konstitusi itu yaitu untuk memastikan hak warga negara terlayani oleh badan publik dengan baik,” tukasnya.

Ia menambahkan, semestinya sebagai kepala desa yang paham akan aturan harus taat kepada aturan hukum dan dapat memberikan suri tauladan bagi perangkat dan masyarakat desanya.

“Jika dalam mengelola keuangan desa Kades transparan kepada masyarakatnya semestinya tidak perlu takut dan keberatan untuk memberikan informasi yang kami minta, yaitu berupa Laporan realisasi dan LPJ APBDes,” tegasnya. (Red)

Berita Terkait

Jelang IBL All Indonesian 2026, IBL dan Pemkab Bogor Gelar Dribel Massal di Car Free Day
Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2026
BAPPENDA Kabupaten Bogor Raih Nilai IKM 86,24% dengan Predikat Sangat Baik
Habis Digeledah PMJ, Zimam Pastikan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Kembali Berjalan Normal
Perkuat Penegakan dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum
PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan HUT Republik Indonesia 81
Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bogor dan LAZ Rabbani Percepat Distribusi Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan
KPK Siap Dukung Diklat Antikorupsi PPWI Kabupaten Bogor untuk Perkuat Peran Pewarta dalam Pengawasan Publik

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Jelang IBL All Indonesian 2026, IBL dan Pemkab Bogor Gelar Dribel Massal di Car Free Day

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2026

Senin, 28 September 2026 - 15:20 WIB

BAPPENDA Kabupaten Bogor Raih Nilai IKM 86,24% dengan Predikat Sangat Baik

Sabtu, 12 September 2026 - 06:43 WIB

Habis Digeledah PMJ, Zimam Pastikan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Kembali Berjalan Normal

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Perkuat Penegakan dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum

Berita Terbaru

Pers Rilis

CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI

Jumat, 23 Okt 2026 - 04:18 WIB