Dianggap Meresahkan, Pengamen Badut dan Anak jalanan Dirazia Petugas

- Pewarta

Rabu, 15 Februari 2023 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas dari Kecamatan Ciawi dan TKSK Sedang mendata anak Jalana yang terjaring razia. (Dok.Apakabarbogor./wan).

Petugas dari Kecamatan Ciawi dan TKSK Sedang mendata anak Jalana yang terjaring razia. (Dok.Apakabarbogor./wan).

APAKABARBOGOR.COM – Sejumlah Pengamen, Anak jalanan (Anjal), Gelandangan dan pengemis (Gepeng) di simpang empat Ciawi dirazia petugas Trantib.

Rahmat, Kepala Seksi (Kasi) trantib Kecamatan Ciawi mengatakan, razia yang dilakukan bersama para anggotanya tersebut berawal dari aduan masyarakat yang mengaku resah, sebab kehadiran mereka kerap berbuat onar.

“Ini adalah sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat terhadap mereka, karena dinilai seringkali mengganggu ketertiban, kerap kali terjadi keributan,” katanya seusai razia. Rabu 16 Februari 2023.

Dia juga mengatakan, Sesuai tupoksinya hanya melakukan eksekusi saja, berikutnya diserahkan kepada yang lebih berwenang.

“Kami sebagai petugas trantib Ciawi, disini hanya sebatas eksekusi saja ,untuk selanjutnya kami serahkan ke Dinas Sosial,” ungkap Rahmat.

Yang terjaring razia, sambungnya, adalah warga luar wilayah Ciawi.

“Ada 15 orang keseluruhan yang kena razia saat ini, pengamen, anak jalanan, pengemis dan badut jalanan, asal mereka ada warga kota Bogor, Cianjur, bahkan ada dari Tasikmalaya,”. tandasnya.

Senada, ketua Tenaga Sosial Kecamatan (TKSK) Ciawi Yoyoh menjelaskan, para gelandangan, pengamen dan pengemis, yang beroperasi di simpang empat Ciawi memang warga luar Ciawi.

“Saat ini kami bergabung bersama pol PP Ciawi terjun eksekusi ke lapangan, menindak lanjuti aduan masyarakat, bahwa para pengamen dan anjal sering berbuat rusuh,” terangnya.

Ia juga menyebutkan, sesuai SOP bila ada pihak kelurganya, maka TKSK akan mengembalikan ke keluarga untuk mendidiknya.

Syarat pengambilannya adalah dengan membuat pernyataan oleh pihak Desa atau kelurahan dimana tempat mereka tinggal.

“Intinya mereka tidak melakukan kembali mengemis atau mengamen di wilayah ini,” pungkasnya. (iwan/ash)***

Berita Terkait

Dinas Sosial Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544
PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544
Jajaran Direksi dan Segenap Staf/Karyawan Pt Antam Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H
PT Antam UBPE Pongkor Bantu Korban Bencana Banjir di Kecamatan Cigudeg dan Jasinga
Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan ASN Kabupaten Bogor Uji Komitmen Reformasi Birokrasi dan Integritas Aparatur
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Bagikan 1850 Paket Sembako
Kajari Bogor Tegaskan Komitmen Profesionalisme Jaksa Saat Audiensi dengan PPWI untuk Transparansi Penegakan Hukum

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:12 WIB

Dinas Sosial Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:39 WIB

PT Antam UPBE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor 544

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:50 WIB

Jajaran Direksi dan Segenap Staf/Karyawan Pt Antam Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H

Rabu, 22 April 2026 - 11:54 WIB

PT Antam UBPE Pongkor Bantu Korban Bencana Banjir di Kecamatan Cigudeg dan Jasinga

Senin, 6 April 2026 - 15:09 WIB

Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan ASN Kabupaten Bogor Uji Komitmen Reformasi Birokrasi dan Integritas Aparatur

Berita Terbaru