APAKABARBOGOR.COM — Warga Desa Banyuasih, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat dan Inspektorat Kabupaten Bogor untuk segera mengaudit Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Banyuasih. Dugaan penyalahgunaan anggaran dan kurangnya transparansi menjadi alasan utama tuntutan ini.
Hendra, salah satu warga, menegaskan bahwa pengelolaan APBDES selama ini tidak terbuka dan cenderung mencurigakan.
“Kami tidak pernah diberi laporan jelas tentang penggunaan dana desa. Keterbukaan ini adalah hak kami sebagai warga,” ujarnya pada Senin, 25 November 2024.
Menurut Hendra, audit independen dari BPK dan Inspektorat diperlukan untuk mengungkap apakah ada penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
Ia menilai, jika dibiarkan, kondisi ini dapat merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dana tersebut.
Desakan ini muncul setelah warga menilai pembangunan desa tidak optimal meski dana desa terus diterima setiap tahun. Mereka menduga ada pihak-pihak tertentu yang menyalahgunakan anggaran.
Hendra memastikan, warga tidak akan berhenti sampai ada kejelasan terkait pengelolaan APBDES.
“Kami ingin dana desa digunakan sebagaimana mestinya, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegasnya.
Baca Juga:
Menurutnya, kasus ini mencerminkan pentingnya pengawasan dalam pengelolaan dana desa.
“Audit oleh BPK Jabar dan Inspektorat Bogor dinilai sebagai langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dan memastikan anggaran benar-benar digunakan untuk kesejahteraan warga,” pungkasnya.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pemerintah Desa Banyuasih belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan tersebut. Inspektorat Kabupaten Bogor juga masih mempelajari laporan dari Hendra dan warga lainnya. (*)
Baca Juga:
Sigenergy Resmi Melantai di Bursa Efek Hong Kong, Didukung Investor Global Terkemuka
Pedoman Pertama tentang Penanganan Neuropati Perifer untuk Apoteker di Asia Pasifik
CGTN: Pertukaran Budaya Mempererat Hubungan Persahabatan Tiongkok-Vietnam






