APAKABARBOGOR.COM – Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor resmi melayangkan permohonan informasi publik kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Cisalada, Kecamatan Cigombong, terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Surat permohonan tersebut diajukan pada 11 April 2024 dan tercatat diterima oleh staf desa pada 18 April 2024.
Dalam permohonan tersebut, KANNI meminta salinan beberapa dokumen penting, antara lain Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), serta Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa untuk ketiga tahun anggaran tersebut.
Dokumen tersebut dinilai penting untuk mengonfirmasi berbagai laporan masyarakat terkait indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan program desa.
Baca Juga:
Bongkar Korupsi Timah, Kejagung Sita Rest Area Jagorawi Milik Tersangka CV Venus Inti Perkasa
Rudy Susmanto dan Dedie A Rachim Sepakat Atasi Krisis Sampah Bogor Lewat Sinergi TPA Galuga
Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri Absen di Sarasehan BPIP, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Tidak hanya berhenti pada permintaan dokumen, KANNI juga secara resmi mengirimkan surat klarifikasi atas sejumlah laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa.
Dalam surat itu, KANNI menyebutkan adanya program-program desa yang tidak sesuai dengan rencana kegiatan yang telah disahkan.
Bahkan, beberapa program disinyalir fiktif, atau tidak pernah direalisasikan di lapangan meski anggarannya telah dicairkan.
Ketua KANNI Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.
Baca Juga:
Bertemu dengan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di Gedung KPK, Isu Bank BJB Tidak Jadi Pokok Bahasan
Kapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan Panggil Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil?
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan kewajiban setiap badan publik, termasuk pemerintah desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu yang telah ditentukan Pemdes Cisalada tidak membuka akses terhadap dokumen yang kami minta, kami akan melanjutkan perkara ini ke jalur hukum dengan mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat,” tegas Haidy dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (28/4/2025).
Haidy menambahkan, ketertutupan dalam pengelolaan Dana Desa hanya akan memperlebar ruang bagi praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di tingkat pemerintahan desa.
“Transparansi adalah pondasi utama untuk membangun kepercayaan publik. Dana Desa itu berasal dari rakyat, dikelola untuk rakyat. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan secara terbuka dan jujur,” lanjutnya.
Baca Juga:
Gus Ipul Menepi dari Gelanggang Perebutan Kursi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Menjajaki Kerja Sama Komoditas Daging, Inilah 3 Syarat yang Diajukan oleh Indonesia untuk Argentina
Pimpinan Ponpes di Soreang Dicokok Polisi atas Dugaan Pencabulan, 8 Santriwati Jadi Korban
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, aktivis, dan media, untuk aktif mengawasi jalannya pengelolaan Dana Desa.
Menurut Haidy, partisipasi aktif warga sangat penting agar program-program pembangunan desa benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat dan tidak dikorupsi oleh segelintir oknum.
Informasi yang dihimpun KANNI dari sejumlah warga Cisalada menyebutkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir terdapat ketidaksesuaian antara program yang diumumkan dengan kondisi faktual di lapangan.
Beberapa kegiatan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat yang tercantum dalam laporan tahunan desa diduga tidak pernah terealisasi secara nyata.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Dengan melayangkan permohonan informasi dan klarifikasi ini, KANNI berharap Pemdes Cisalada menunjukkan iktikad baik untuk membuka data kepada publik.
Jika tidak, konsekuensi hukum berupa gugatan informasi dan pelaporan kepada aparat penegak hukum akan ditempuh demi menjaga marwah tata kelola desa yang bersih dan bertanggung jawab. (Red)