Ciptakan Kabupaten Bogor Berkeadaban, Puluhan THM Kemang Dibongkar

- Pewarta

Kamis, 21 Oktober 2021 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunakan alat berat Satpol PP robohkan bangunan tempat hiburan malam (THM) di Kemang./Dok.Apakabarbogor.com./Dok.Diyon

Gunakan alat berat Satpol PP robohkan bangunan tempat hiburan malam (THM) di Kemang./Dok.Apakabarbogor.com./Dok.Diyon

APAKABAR BOGOR – Puluhan tempat hiburan malam (THM) di dua blok, yaitu, Blok Yuli dan Blok Empang dibbongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Kamis 21 Oktober 2021.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan, hari ini kita melaksanakan penertiban bangunan tanpa izin yang kerap kali digunakan untuk kegiatan hiburan malam.

Targetnya ada 17 bangunan yang kita tertibkan, hanya mereka rata-rata sudah membongkar sendiri dan ini sudah menjadi program pemerintah kabupaten bogor dalam rangka nobat (nongol babat) dan menciptakan kabupaten bogor berkeadaban.

“Sehingga pol pp terus melakukan langkah-langkah penertiban terhadap tempat-tempat tidak berizin di kabupaten Bogor, baik operasi terhadap bangunan-bangunannya dan hari ini kita menertibkan 17 bangunan di dua blok di wilayah kecamatan Kemang,” ujarnya kepada wartawan.

Masih kata Agus Ridho, soal tadi sempat ricuh. Intinya kan mereka tidak mau kalau akses jalan tertibkan juga.

Persoalannya, akses jalan itu digunakan ke tanah yang memang digunakan untuk THM, kita membongkar di sini sudah empat kali, kami sudah terus menerus, dan tentunya pemerintah Kabupaten Bogor telah mengeluarkan Perbup nomor 81 tahun 2021.

“Apabila yang bersangkutan kedapatan membangun kembali maka kami tanpa harus memberikan peringatan terlebih dahulu yang dikeluarkan dinas bangunan, kami dapat langsung menertibkan,” sambung Agus.

Dirinya ingatkan kepada para pemilik bangunan, lanjut Kasat, maka kami tidak segan untuk menertibkan bangunan saudara, kalau saudara tetap melaksanakan pembangunan.

“Dan ada satu lagi yang belum dibongkar, yang sebetulnya ada izin untuk gudang beras, namun dalam prakteknya itu digunakan untuk THM. Saat ini kami sedang memproses, meminta kepada dinas bangunan, DPMPTS dan kepada bupati untuk mencabut IMB tersebut. Ini sudah kita segel, SP 1-3 sudah kita layangkan dan menjadi target pembongkaran,” tukasnya. (Diyon/Haidy)

Berita Terkait

Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan ASN Kabupaten Bogor Uji Komitmen Reformasi Birokrasi dan Integritas Aparatur
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Bagikan 1850 Paket Sembako
Kajari Bogor Tegaskan Komitmen Profesionalisme Jaksa Saat Audiensi dengan PPWI untuk Transparansi Penegakan Hukum
PT Antam UBPE Pongkor Gelar Buka Bersama dan Berikan Santunan Kepada Anak Yatim
Tim Puslabfor Bareskrim Olah TKP Kebakaran dan Insiden Asap di Area Underground Mining PT Antam UBPE Pongkor
Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2025
Dispora Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 15:09 WIB

Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan ASN Kabupaten Bogor Uji Komitmen Reformasi Birokrasi dan Integritas Aparatur

Rabu, 25 Maret 2026 - 07:18 WIB

PT Antam Tbk UBPE Pongkor Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:27 WIB

PT Antam Tbk UBPE Pongkor Bagikan 1850 Paket Sembako

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:07 WIB

Kajari Bogor Tegaskan Komitmen Profesionalisme Jaksa Saat Audiensi dengan PPWI untuk Transparansi Penegakan Hukum

Jumat, 6 Maret 2026 - 07:15 WIB

PT Antam UBPE Pongkor Gelar Buka Bersama dan Berikan Santunan Kepada Anak Yatim

Berita Terbaru