APAKABAR BOGOR – Puluhan tempat hiburan malam (THM) di dua blok, yaitu, Blok Yuli dan Blok Empang dibbongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Kamis 21 Oktober 2021.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan, hari ini kita melaksanakan penertiban bangunan tanpa izin yang kerap kali digunakan untuk kegiatan hiburan malam.
Targetnya ada 17 bangunan yang kita tertibkan, hanya mereka rata-rata sudah membongkar sendiri dan ini sudah menjadi program pemerintah kabupaten bogor dalam rangka nobat (nongol babat) dan menciptakan kabupaten bogor berkeadaban.
“Sehingga pol pp terus melakukan langkah-langkah penertiban terhadap tempat-tempat tidak berizin di kabupaten Bogor, baik operasi terhadap bangunan-bangunannya dan hari ini kita menertibkan 17 bangunan di dua blok di wilayah kecamatan Kemang,” ujarnya kepada wartawan.
Baca Juga:
Baru Dilantik, Kapolresta Bogor Kombes Eko Prasetyo Bergerak Cepat Tumpas Lapak Obat Terlarang
Asah Kemampuan Hukum, Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Gelar Sidang Peradilan Semu
Masih kata Agus Ridho, soal tadi sempat ricuh. Intinya kan mereka tidak mau kalau akses jalan tertibkan juga.
Persoalannya, akses jalan itu digunakan ke tanah yang memang digunakan untuk THM, kita membongkar di sini sudah empat kali, kami sudah terus menerus, dan tentunya pemerintah Kabupaten Bogor telah mengeluarkan Perbup nomor 81 tahun 2021.
“Apabila yang bersangkutan kedapatan membangun kembali maka kami tanpa harus memberikan peringatan terlebih dahulu yang dikeluarkan dinas bangunan, kami dapat langsung menertibkan,” sambung Agus.
Dirinya ingatkan kepada para pemilik bangunan, lanjut Kasat, maka kami tidak segan untuk menertibkan bangunan saudara, kalau saudara tetap melaksanakan pembangunan.
Baca Juga:
Keabsahan Perkawinan Beda Agama Pasca adanya Putusan MK Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024
Satnarkoba Polresta Bogor Kota Gerak Cepat, Warung Diduga Penjual Obat Keras Mendadak Tutup
Nekat! Penjual Obat Terlarang Berani Buka Lapak di Depan Kantor Kelurahan Kebon Kelapa
“Dan ada satu lagi yang belum dibongkar, yang sebetulnya ada izin untuk gudang beras, namun dalam prakteknya itu digunakan untuk THM. Saat ini kami sedang memproses, meminta kepada dinas bangunan, DPMPTS dan kepada bupati untuk mencabut IMB tersebut. Ini sudah kita segel, SP 1-3 sudah kita layangkan dan menjadi target pembongkaran,” tukasnya. (Diyon/Haidy)