APAKABAR BOGOR – Sat Samapta Polres Bogor bersama Satpol PP Kab. Bogor, Kodim 0621 Kab. Bogor dan BPBD Kab. Bogor melaksanakan kegiatan patroli PPKM Darurat dalam rangka mencegah penyebaran covid 19 di Kab. Bogor, pada Rabu, 7 Juli 2021.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Bogor Kompol Fitra Zuanda, SIK didampingi oleh Kasubag Kerma Bag Ops Polres Bogor AKP Sudarsono, S. Ag dan Kanit Dalmas Sat Samapta Polres Bogor Ipda Dede Suhaya dengan sasaran patroli Pasar Cibinong, Pedagang kaki lima, Tempat makan dan tempat lain hang banyak terjadi kerumunan berkumpulnya masyarakat.
Pada patroli ini petugas memberikan himbauan menggunakn mobil pengeras suara kepada masyarakat agar selalu melaksanakan protokol kesehatan dan memberikan sangsi sosial kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Petugas pun memberikan sosialisasi Keputusan Bupati Bogor tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat sehat, aman dan produktif melalui PPKM Darurat terhadap tempat-tempat usaha agar tidak diperbolehkan makan ditempat.
Baca Juga:
Polisi Bogor Kota Harumkan Indonesia di Ajang Taekwondo Dunia
Pusatsiaranpers.com Pasarkan Placement Publikasi Press Release Super Hemat di 500+ Media Online
Si Propam Polresta Bogor Kota Tingkatkan Kepedulian Lewat Aksi Sosial
Selain itu petugas pun melakukan tindak pelanggaran tipiring terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan serta melaksanakan pengecekan hasil rapid antigen dan menunjukam KTP Bogor bagi kendaraan selain plat F yang memasuki wilayah Kab. Bogor.
“Hasil dari kegiatan patroli gabungan ini petugas berhasil memutar balikkan kendaraan roda 4 sebanyak 55 kendaraan serta pelanggaran protokol kesehatan yang diberikan tindakan sebanyak 18 orang pelanggar”, ujar Kasat Samapta AKP Susilo Triwibowo. (tim)