APAKABAR BOGOR – Polsek Rumpin berhasil ungkap Tiga orang pelaku pencurian di sebuah toko sembako.
Yang terjadi pada Sabtu, 28 April 2022 lalu, di desa Cipinang Kecamatan Rumpin Bogor.
Kapolsek Rumpin Kompol Dali Saputra S.H., MM mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan yang kita lakukan terhadap para pelaku pencurian tersebut berhasil mengamankan tiga orang pelaku yakni SB (22), A (22) dan D (17).
Dalam melancarkan aksinya para pelaku melakukan dengan cara merusak gembok pintu toko dengan sebuah kunci leter T yang kemudian mengambil 150 rokok berbagai macam merk dan Uang senilai 8 Juta rupiah.
Baca Juga:
Gus Ipul Menepi dari Gelanggang Perebutan Kursi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Menjajaki Kerja Sama Komoditas Daging, Inilah 3 Syarat yang Diajukan oleh Indonesia untuk Argentina
Atas perbuatannya ketiga pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman Kurungan penjara maksimal 7 tahun.***