APAKABAR BOGOR – Polsek Rumpin berhasil ungkap Tiga orang pelaku pencurian di sebuah toko sembako.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Yang terjadi pada Sabtu, 28 April 2022 lalu, di desa Cipinang Kecamatan Rumpin Bogor.

Kapolsek Rumpin Kompol Dali Saputra S.H., MM mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan yang kita lakukan terhadap para pelaku pencurian tersebut berhasil mengamankan tiga orang pelaku yakni SB (22), A (22) dan D (17).

Dalam melancarkan aksinya para pelaku melakukan dengan cara merusak gembok pintu toko dengan sebuah kunci leter T yang kemudian mengambil 150 rokok berbagai macam merk dan Uang senilai 8 Juta rupiah.

Atas perbuatannya ketiga pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman Kurungan penjara maksimal 7 tahun.***